get app
inews
Aa
Read Next : Bupati Mabar Lepas Tiga Siswa Atlantis International College Labuan Bajo Berkarir ke Luar Negeri

Polres Mabar Kembali Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 07 Januari 2023 | 08:12 WIB
header img
HH (32) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan oleh tim Jantanras Polres Mabar, Jumat (6/1/2023). Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Tim Jatanras Polres Mabar Kembali Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Asal Wae Moto, Desa Compang Liangdara, Kecamatan  Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/1/2023).

HH (32) terduga pelaku dibekuk sedang bersama korban DWS (14) di Komplek SDN 2 Desa Gorontalo.

“Tadi malam sekira pukul 21.45 WITA,  tim  mendapat informasi terkait keberadaan pelaku dan korban. Kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan korban dan terduga pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Mabar AKP Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Inewsflores.id Jumat (6/1/2023) malam.

AKP Ridwan, mengatakan penangkapan terduga pelaku, bermula pengaduan dari orang tua korban ke Polres Mabar, bahwa anaknya DWS (14) sudah tiga hari menghilang dari rumah, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT. 

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada langsung melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan Kronologis kejadian, pada  Rabu (4/1/2023) sekira pukul 24.00 WITA korban berdiri di pinggir jalan pertigaan gang pengadilan, tiba- tiba pelaku datang mengunakan sepeda motor lalu berkomunikasi dan ajak berkenalan dengan korban.

Setelah berkenalan, kemudian pelaku mengajak korban mengelilingi Kota Labuan Bajo menggunakan motornya. Selanjutnya pelaku membawa korban memasuki kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo Kabupaten Mabar. 

“Dipinggir Pantai Pede pelaku memberhentikan kendaraannya dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Sempat ada perlawanan dari korban namun pelaku tetap memaksa dengan cara menutup mulut korban dengan menggunakan tangan sambil membuka paksa celana korban,” jelasnya. 

Dijelaskannya juga, setelah mencabuli korban,pelaku membawa korban ke rumah miliknya yang beralamat di Wae Moto, Desa Compang Liangdara, Kecamatan  Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. Keesokan harinya pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku membawa korban  dari rumah miliknya hendak menuju labuan bajo namun dalam perjalanan pelaku kembali melakukan hubungan intim dengan korban. 

Tidak hanya itu, saat di Labuan bajo korban ditempatkan di sebuah kos-kosan di Wae Nahi, Desa Gorontalo Kabupaten Manggarai Barat, dan terduga pelaku berulang kali melakukan hubungan intim dengan korban. 

“Selain itu, korban juga disetubuhi di kos-kosan milik teman pelaku di Pasar dan di Goa Batu Cermin,” tutur AKP Ridwan. 

Terduga pelaku HH, Lanjut AKP Ridwan, saat ini sudah diamankan di Polres Mabar untuk proses pemeriksaan lebih Lanjut. 

“Pelakunya sudah ditangani oleh penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Mabar,” tutupnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut