Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Perzinahan antara Dokter di Unhas, Iptu AH Bantah Informasi Tidak Benar yang Beredar
Advertisement . Scroll to see content

Dua Mahasiswa UNHAS Makassar Dilaporkan ke Polda Sulsel karena Kasus Perzinahan

Senin, 16 Oktober 2023 | 15:26 WIB
  • author Yoseph Mario Antognoni
Dua Mahasiswa UNHAS Makassar Dilaporkan ke Polda Sulsel karena Kasus Perzinahan
Salah satu bukti foto dugaan perzinahan yang dilakukan dua Mahasiswa UNHAS Makassar. Foto: iNewsFlores.id/Istimewa

Makassar, iNewsFlores.id - Dugaan perbuatan amoral yang dilakukan dua pasangan bukan suami istri terjadi di Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makasar yang melibatkan dua mahasiswa kedokteran.

Kejadian perzinahan tersebut dilaporkan salah saorang anggota Polri berinisial AH, yang melaporkan istrinya berinisial KDL ke Polda Sulawesi Selatan, dalam kasus tindak pidana pezinahan.

Perzinahan yang dilakukan oleh KDL berawal dari AH sedang melaksakan pendidikan perwira Polri. Sedangkan KDL melanjutkan pendidikan Adaptan Kedokteran Universitas Hasanudin (UNHAS) Makassar.

AH mendapati istrinya diantar oleh seorang lelaki berinisial AW kembali ke kost milik istri korban. AW diketahui sudah menikah dan merupakan mahasiswa Residen (Spealisasi) Bedah UNHAS Makassar. 

Kemudian AH mendapati di dalam handphone milik istrinya, ada foto antara istrinya bersama AW sedang berdua tanpa menggunakan busana didalam kamar kost milik KDL. 

Dan atas kejadian tersebut AH merasa keberatan.  Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi guna proses hukum lebih lanjut dengan Nomor: LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Hingga kini, pihak UNHAS Makassar dan Polda Sulawesi Selatan belum berhasil dikonfirmasi.

Editor: Yoseph Mario Antognoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut