get app
inews
Aa Text
Read Next : Gibran Rakabuming Instruksikan Makanan Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Tercukupi

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Diduga Tak Miliki Ijazah SMA

Kamis, 04 September 2025 | 12:59 WIB
header img
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: iNewsFlores.id/Ist

JAKARTA, iNewsFlores.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Subhan resmi melayangkan gugatan terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan tidak memiliki ijazah SMA.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025. Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut digugat dalam perkara ini. Keduanya dituntut membayar kerugian materiil dan immateriil dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp125 triliun.

“Betul saya ajukan gugatan ke Gibran,” kata Subhan kepada iNews, Rabu (3/9/2025). Ia menilai pencalonan Gibran sebagai wapres cacat hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal.

“PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat,” tegas Subhan.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana akan digelar pada 8 September 2025.

Namun, data di laman Info Pemilu KPU menyebutkan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004) serta melanjutkan studi di UTS Insearch Sydney (2004-2007).

Kasus ini diprediksi bakal menjadi salah satu sorotan besar menjelang sidang, mengingat posisinya sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut