Hasil Rampasan Kasus Korupsi Aset Daerah, Kejari Mabar Kembalikan Uang 2,6 Miliar Rupiah ke Negara

Siprianus Robi
Kajari Mabar Bambang Dwi Murcolono, SH, MH (kiri) saat menyerahkan uang barang bukti rampasan dari kasus korupsi aset daerah senilai 2,6 miliar rupiah. Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan penyetoran uang dengan total sejumlah Rp2.699.052.049,00 dari rekening: 111201000096304 atas nama RPL 111 KEJARI LABUAN BAJO-PDT PERKARA ke kas negara melalui  BRI, Rabu (26/07/2023). 

Uang tersebut sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo tahun 2012-2015 sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH mengatakan, penyetoran uang ke kas negara juga dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama terpidana Ambrosius Sukur dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 965 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 April 2023 atas nama terdakwa Ramling.

Ia pun menjelaskan, ada 3 (tiga) ketegori uang yang disetorkan ke kas negara beserta rinciannya masing-masing, antara lain sebagai berikut, uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana atas nama Ramling. 

"Uang sejumlah Rp937.483.621,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh satu rupiah)," jelas Bambang. 

Selanjutnya, kata dia, uang yang dirampas untuk negara berdasarkan penyitaan pada tahap penyidikan dari saksi Tajudin Sebaru atau Janda Hasi. Uang sejumlah Rp753.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta rupiah).

"Uang yang dirampas untuk negara berdasarkan penyitaan pada tahap penyidikan dari saksi Muhammad Syair. Uang Sejumlah Rp523.587.100,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah)," lanjutnya. 

Lalu, pengembalian uang negara oleh saksi Syarifudin Husen. Uang sejumlah Rp484.981.328,00 (empat ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) yang pengembaliannya dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus 2022 dan pada Jumat  30 September 2022.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network