Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memerintahkan Kepala Badan Pendapatan dan Aset berkantor di ATR/ BPN Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Hal itu bertujuan sebagai bentuk kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan BPN Mabar terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Mulai besok kepala bagian pendapatan akan mulai berkantor di Kakanta BPN/ ATR Kabupaten Manggarai Barat setelah itu Kakanta akan berkantor di Bapenda," ungkap Bupati Edi saat ditemui iNewsFlores.id, Kamis (26/10/2023).
Bupati Edi menyebut persoalan yang mau diurus itu terkait Pajak Bumi dan Bangunan dan juga mau mengidentifikasi soal Persil tanah.
"Persoalan yang mau urus itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kemudian kita mau identifikasi soal Persil tanah," ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat belum optimal dalam mengidentifikasi pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Tujuan lain kata Bupati Edi untuk menjawab tantangan bahwa semua tanah yang sudah bersertifikat hanya 15 persen yang membayar pajak bumi dan bangunan.
"Tujuan lain untuk menjawab tantangan bahwa semua tanah yang sudah sertifikat di Kabupaten Manggarai Barat hanya 15 persen yang sudah membayar pajak," pungkasnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait