get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pilu Pasutri di Manggarai Timur Rawat Anak Cacat di Gubuk Reyot

Pemilik Lahan Terminal Jadi Tersangka, Bukti Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah

Kamis, 03 November 2022 | 15:51 WIB
header img
Masyarakat adat Kembur saat melakukan aksi 1000 lilin. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Ratusan warga yang tergabung dalam masyarakat adat Kembur, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Aksi 1.000 Lilin sebagai solidaritas untuk keadilan terhadap Goris Jeramu, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur, Selasa (01/11/2022).

Vitus Akong, koordinator aksi mengakui, aksi solidaritas warga  menyalakan lilin merupakan wujud kebersamaan untuk menentang ketidakadilan terhadap Goris Jeramu sebagai tersangka dalam kasus terminal Kembur.

Lebih lanjut Vitus Akong menjelaskan bahwa, Goris Jeramun sebagai pemilik tanah ditetapkan sebagai oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tumbal semata.

"Kami tidak terima dengan perlakuan hukum terhadap Goris Jeramu hanya karena memiliki bukti kwitansi penyetoran pajak PBB itu tidak diakui oleh hukum. Ini kan bentuk pemerkosaan terhadap keadilan. Miris, Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah. Keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi," tutur Vitus.


Ia mengatakan, kalaupun Goris Jeramu inkonsistensi atau berubah-ubah keterangan kepada Jaksa, baginya sungguh ironis. Diketahui, penyidik adalah alat negara, yang punya pengetahuan lebih. 

"Jika Goris ikut terlibat memperkaya orang lain, orang lain mana yang diperkaya oleh Goris. Lantas, kenapa aktor utamanya tidak diproses hukum. Goris hanyalah tumbal," tegasnya.

Masih lanjut Vitus, dirinya membantah keras tudingan bahwa, Goris menjual tanah tanpa keabsahan.  Pasalnya tanah yang mereka diam adalah tanah warisan tanah ulayat. Apalagi Gregorius sebelumnya hanya sebagai saksi malah kini statusnya menjadi tersangka.

"Kejari Manggarai jelas-jelas sedang melindungi aktor intelektual serta aktor utamanya dalam persoalan ini," ungkapnya.

Vitus menambahkan, jika aksi ini tidak diindahkan, maka dalam waktu ribuan massa melakukan aksi besar-besaran di kantor Kejari Manggarai.

Diketahui dua tersangka Terminal Kembur yang ditahan Kejari Manggarai yakni Benediktus Aristo Moa selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan untuk pembangunan Terminal Kembur.

Dirinya juga mengatakan, aksi ini merupakan aksi awal, sebelum nantinya ribuan massa melakukan aksi besar-besaran di kantor Kejari Manggarai.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut