get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Rakyat Tak Terserap, DPRD Bongkar Borok SiLPA Rp200 Miliar Lebih di Flores Timur

Negara Pasang Sekat Penggunaan Dana Desa, Ruang Manuver Aparatur Desa Menyempit?

Kamis, 01 Januari 2026 | 19:58 WIB
header img
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: iNewsFlores.id/Istimewa)

Flotim, iNewsFlores.id-Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Republik Indonesia memperketat arah penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran mendatang. 

Melalui aturan terbaru, pemerintah menegaskan batas-batas belanja yang tidak lagi diperkenankan dibiayai dari Dana Desa demi memastikan fokus anggaran benar-benar menyasar kebutuhan prioritas masyarakat desa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto itu menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa pada 2026.

Dalam peraturan ini, kementerian secara eksplisit memuat sejumlah larangan yang tidak boleh dibiayai dari Dana Desa. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penggunaan anggaran bagi kepentingan aparatur desa dan kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik maupun pemberdayaan warga.

Salah satu larangan yang ditegaskan adalah penggunaan Dana Desa untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa. Pembiayaan rutin aparatur pemerintahan desa dinilai bukan bagian dari fokus Dana Desa yang diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk membiayai perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar wilayah kabupaten atau kota.

Ketentuan ini sejalan dengan upaya menekan belanja yang tidak langsung berdampak pada masyarakat desa.
Larangan berikutnya menyasar pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah menempatkan kewajiban tersebut di luar skema pembiayaan Dana Desa.

Pada aspek pembangunan fisik, peraturan ini juga membatasi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan kantor desa atau balai desa. Pengecualian hanya diberikan untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai paling banyak Rp25 juta. Di luar ketentuan tersebut, pembangunan fasilitas perkantoran desa tidak dapat dibiayai dari Dana Desa.

Kementerian juga melarang penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan menggunakan Dana Desa. Larangan ini diperluas pada kegiatan bimbingan teknis dan atau studi banding ke luar wilayah kabupaten atau kota, yang selama ini kerap menyerap anggaran cukup besar.

Selanjutnya, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban yang seharusnya telah dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya. Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, serta Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.

Larangan terakhir berkaitan dengan pemberian bantuan hukum. Dana Desa tidak diperkenankan digunakan untuk memberikan bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap desa dapat lebih disiplin dalam mengelola Dana Desa dan memusatkan anggaran pada program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Warga menilai kebijakan ini menjawab kritik lama soal Dana Desa yang kerap terserap untuk kepentingan aparatur dan kegiatan seremonial. Pemerintah pusat tampak berupaya menutup celah penyimpangan dengan menetapkan garis larangan yang tegas. 

"Dana Desa itu diposisikan bukan sebagai sumber pembiayaan rutin pemerintahan desa, melainkan instrumen pembangunan sosial dan ekonomi warga," kata Alvian Randa warga diaspora NTT-Jakarta dalam diskusi dengan media ini, Rabu, 31 Desember 2025. 

Lebih lanjut, dikatakannya, pengetatan ini juga menguji kapasitas tata kelola desa. Aparatur didorong untuk lebih selektif dalam merencanakan kegiatan, sekaligus lebih kreatif mencari skema pembiayaan yang sah dan akuntabel. 

Namun, menurutnya, tuntutan tersebut tidak selalu sejalan dengan kemampuan kelembagaan desa yang sangat beragam, terutama di wilayah dengan kapasitas fiskal dan sumber daya manusia yang terbatas.

"Di sinilah ruang manuver aparatur menyempit, bukan hanya dalam hal belanja, tetapi juga dalam mengelola dinamika pemerintahan di tingkat lokal," tandasnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut