get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pilu Pasutri di Manggarai Timur Rawat Anak Cacat di Gubuk Reyot

Pemerintah Manggarai Timur dan Ngada Bahas Harmonisasi RTRW di Perbatasan

Selasa, 13 Desember 2022 | 23:45 WIB
header img
Pemda Matim dan Ngada Saat Gelar Koorinasi RTRW Perbatasan. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rangka harmonisasi kawasan perbatasan dua kabupaten itu.

Hal ini diutarakan oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Siprianus Habur,  saat rapat sinkronisasi RTRW Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada di Borong, Selasa (13/12/2022).

Menurut Sipri Habur, sinkronisasi RTRW ini sangat penting dilakukan, mengingat sering terjadinya pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan. Selain itu juga ada dinamika ketidakselarasan pemanfaatan ruang atau perencanaan tata ruang di kedua wilayah yang berbatasan langsung.

Secara kebijakan lanjut Sipri, memang tidak ada larangan karena berlaku pada wilayah administrasi yang berbeda. Namun setelah ada perubahan administrasi ada beberapa kawasan yang rencana pola ruangnya mengalami perubahan.

Ia mencontohkan perubahan pemanfaatan kawasan hutan Sawe Sange.

“Pada saat masih berada di wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Timur, kawasan tersebut menjadi hutan lindung. Namun setelah berada di wilayah administrasi Kabupaten Ngada status kawasan hutan Sawe Sange berubah menjadi hutan rakyat. Ini dalam satu kawasan hutan yang sama,” ujarnya.

Perbedaan pemanfaatan ini lanjutnya, perlu dibahas secara bersama, sehingga menghasilkan kesepakatan dan kesamaan persepsi mengenai penggunaan lahan, fungsi kawasan perbatasan antar Manggarai Timur dan Ngada.

“Kalau mengenai perbatasan ini tentu kita tidak bisa rubah lagi, karena sudah ada keputusan. Yang akan kita diskusikan adalah terkait mengenai fungsi lahan,” katanya.

Harmonisasi tata ruang wilayah perbatasan kata Wabup Sipri, merupakan salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan persetujuan dan substansi RTRW. Maka perlu dilakukan harmonisasi agar terciptanya sinergitas lintas kabupaten dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

“Yang kita diskusikan ini, bagaimana memanfaatkan sumberdaya yang ada, seperti pemanfaatan sumber air yang ada di wilayah perbatasan,” katanya.


Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ngada, Paulus Gono mengatakan, sinkronisasi RTRW pada dua wilayah kabupaten ini harus segera dilakukan untuk mengurangi persoalan, sehingga proses lebih lanjut bisa diselesaikan secara mufakat.

“Masalah yang ada di dua kabupaten ini harus clear, sehingga proses lebih lanjut bisa diselesaikan secara mufakat,” ujar Paul.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut