Logo Network
Network

Kasus Pengeroyokan di Waterfront City Labuan Bajo Masuk Tahap Rekonstruksi

Siprianus Robi
.
Jum'at, 23 Desember 2022 | 11:51 WIB
Kasus Pengeroyokan di Waterfront City Labuan Bajo Masuk Tahap Rekonstruksi
Sat. Reskrim Polres Manggarai Barat saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Marina Waterfront City Labuan Bajo. Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kasus tewasnya MJ (29) yang dikeroyok beberapa waktu lalu di Waterfront City Marina Labuan Bajo, kini memasuki tahapan gelar rekonstruksi oleh Polres Manggarai Barat


Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara pada Kamis (22/12/2022), menghadirkan 5 orang tersangka, 4 orang saksi dan 1 orang sebagai pemeran korban. 

Saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022), Kasat Reskrim AKP Ridwan,S.H yang juga memimpin rekonstruksi mengatakan pada rekonstruksi kemarin memperagakan 25 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).

AKP Ridwan menjelaskan rekontruksi tersebut dilaksanakan oleh penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyamakan alur kronologis peristiwa di TKP.

“Kita hadirkan juga Jaksa penuntut untuk sama-sama menyaksikan rekonstruksi, tujuannya untuk melihat langsung alur kronologis peristiwa yang sebenarnya,” ujar AKP Ridwan. 

Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas  P.19 dari Kajari Manggarai Barat.

“Ini bagian dari petunjuk Jaksa yang harus di penuhi, sehingga hari ini kita lakukan rekontruksi. Semoga secepatnya kasus ini P.21,” ucap AKP Ridwan. 

Rekontruksi kasus pengeroyokan itu disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono,SH dan Kasubsi sidik Kejari Mabar Yohanes Paulus Atarona Kadus,S.H. 

Selain itu,hadir pula Kasubsi penuntutan Kejari Maba Praja Pramusti, S.H., Kaur Bin Ops  Satuan reskrim Aiptu Risbel Pandiangan, S.IP, Kanit Pidum Satuan Reskrim Aipda I Putu Eka M. S.IKom bersama anggota Pidum dan Kaur Regident  Aipda Purnomo Efendi, S.H. M.M. 

Untuk diketahui, dalam kasus ini, para tersangka dijerat  pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.