Logo Network
Network

Perkosa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Tim Jatanras Polres Mabar

Siprianus Robi
.
Jum'at, 06 Januari 2023 | 23:21 WIB
Perkosa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Tim Jatanras Polres Mabar
Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah Umur saat diamankan oleh Tim Jatanras Polres Mabar, Jumat (6/01/2023). Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak dibawa bawa umur. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan mengatakan terduga pelaku B alias Bata (23) melakukan pemerkosaan terhadap korban S (15) terjadi pada 14 september 2022 di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Peristiwa itu bermula, sekitar 22 September 2022 lalu. Dimana kala itu, terduga pelaku mengajak korban ke kos-kosanya di Kampung Air. Selanjutnya terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab kepada korban, namun sampai dengan saat ini terduga  pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkap AKP Ridwan dalam keterangan tertulis kepada media ini, Jumat (6/01)2023).

Ia juga mengatakan, terduga pelaku B (23) diamankan tim Jatanras yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada, di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (6/1/2023) sekira Pukul 01.24 WITA dini hari. 

“Penangkapan ini, awalnya kami mendapatkan informasi bahwa terduga saat ini berada di wilayah Labuan Bajo, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku,”terang AKP Ridwan. 

“Kita lakukan penangkapan atas pengaduan dari orang tua korban. saat ini korban sudah hamil tiga bulan," lanjutnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku telah amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan unit PPA Satuan Reskrim Polres Mabar sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 d, dan atau Pasal 82 ayat 1 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.