Buronan Tersangka Kasus Kresna Life Rp337 Miliar Diciduk di Maroko
JAKARTA, iNewsFlores.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) asal Indonesia, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Michael merupakan tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pasar modal, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Kresna Life yang merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dan otoritas kedua negara.
“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Michael Steven sebelumnya diciduk Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui proses hukum, Pemerintah Maroko menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Proses serah terima tersangka dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko sebelum akhirnya Michael diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada Minggu (21/6/2026).
Menurut Untung, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Divhubinter Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta otoritas Kerajaan Maroko.
Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Buron Interpol sejak 2025
Nama Michael Steven menjadi perhatian publik setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap pendiri Kresna Group itu pada 19 September 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 13 September 2023 dalam perkara gagal bayar yang melibatkan Kresna Sekuritas dan Kresna Life.
Kasus Kresna Life sendiri bermula dari persoalan gagal bayar polis yang menyeret ribuan nasabah. Pada Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life setelah menemukan berbagai pelanggaran, termasuk konsentrasi investasi pada saham-saham terafiliasi dan kondisi solvabilitas yang jauh di bawah ketentuan.
Meski sempat memenangkan gugatan terhadap OJK di PTUN Jakarta pada 2024, Mahkamah Agung pada Maret 2025 akhirnya mengabulkan kasasi OJK dan menyatakan pencabutan izin usaha Kresna Life sah secara hukum.
Perkembangan kasus kemudian berlanjut ke tingkat internasional setelah Michael Steven diduga melarikan diri ke luar negeri. Interpol Indonesia akhirnya menerbitkan red notice dan melakukan koordinasi dengan berbagai negara hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap di Maroko pada Maret 2026.
Keberhasilan ekstradisi ini menjadi salah satu pencapaian penting Polri dalam penegakan hukum lintas negara sekaligus memberikan harapan bagi para korban kasus Kresna Life untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Editor : Yoseph Mario Antognoni