Jakarta, iNewsFlores.id - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 dan 2022 pada Senin (6/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Ia menjelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Februari 2023 hingga 25 Februari 2023 mendatang.
"Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL, untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5," ujarnya kepada wartawan melalui siaran pers Selasa (7/2).
Doktor Ketut menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, ada lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.
Editor : Yoseph Mario Antognoni