get app
inews
Aa Read Next : Seorang Ayah di Manggarai Timur Setubuhi Anak Tirinya

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Sopir di Manggarai Timur Ditahan Polisi

Senin, 06 Maret 2023 | 17:25 WIB
header img
Pelaku kasus persetubuhan anak bawah umur saat ditahan Polres Manggarai Timur. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Seorang sopir berinisial FJ alias N (21) asal Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega setubuhi pelajar anak bawah umur.

Terhadap hal itu, Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (6/3/2023), berhasil menangkap dan menahan tersangka.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K mengatakan pihaknya sangat mengatensi terkait dengan kasus kejahatan terhadap anak. 

Kasat Reskrim menerangkan bahwa, kini pihaknya langsung menahan tersangka dan saat ini tersangka sudah ditahan yang be di rutan Polres.

“Terduga pelaku inisial FJ atau N sudah kami tahan di Mapolres Manggarai Timur untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih detail, Jefryy menjelaskan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan dari korban Bunga (Bukan nama sebenarnya) 15 tahun, bahwa benar pada hari senin tanggal 22 Januari 2023 lalu, sekitar jam 18.00 Wita, pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban, dengan tujuan mau berkunjung sambil duduk ngobrol di Kos tempat tinggal milik korban.

Lanjut Jefryy, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita pelaku datang ke Kos milik korban yang bertempat di Kampung Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur. 

Sekitar pukul 01.00 Wita yaitu pada tanggal 23 Januari 2023 pelaku pamit pulang dan mengajak korban untuk ikut bersamanya, dan korban pun menurutinya. Sehingga korban ikut ke rumah pelaku yang bertempat di kampung Golo, Desa Nangalabang , Kecamatan Borong. Sampai di rumahnya, pelaku dan korban melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

Atas Kejadian tersebut pelaku dilaporkan oleh korban didampingi orang tua wali ke SPKT Polres Manggarai Timur pada senin 27 Februari 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/27/II/2023/NTT/RES MATIM.

Kata Jeffry, setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian langsung dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini tanggal 6 maret 2023 sampai 25 maret 2023.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut