Borong, iNewsFlores.id - Mantan Kepala Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes B. Salimin, diduga gelapkan inventaris dan aset desa. Pasalnya, hingga saat ini ia enggan menyerahkan aset dan inventaris tersebut kepada kepala desa terpilih.
Robertus Imam, kepala desa terpilih, periode 2023-2029, kepada iNewsFlores.id Minggu, (10/09/2023) siang, mengatakan bahwa, sejak dirinya dilantik pada tanggal pada Juli 2023 laku, hingga saat ini, dirinya belum menerima aset dan inventaris yang dimiliki desa tersebut. Dijelaskannya pada saat serah terima jabatan pada 23 Agustus kemarin, ia mengaku hanya menerima stempel desa dari aparatur desa.
“Belum satupun aset atau inventaris yang diserahkan mantan ke desa, baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Saya bingung kenapa sampai terjadi begini."
Ia mengaku, bahwa dirinya telah melaporkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan. Namun, mantan kepala desa tidak menghadap.
Tegas Robertus, jika persoalan itu tidak ditindaklanjuti, dirinya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Mantan kepala desa, Yohanes Salimin, mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan inventaris dan aset desa kepada pejabat sementara desa pada bulan April Lalu.
Pejabat sementara (PJS), Jelias Timo, mengatakan bahwa, pada saat serah terima jabatan pada bulan April lalu, mantan kepala desa tidak memberikan berita acara inventaris desa.
"Bagaimana saya serahkan inventaris, sementara saat serah terima jabatan kades ke saya tidak ada berita acara inventaris. Saya dilantik jadi PJ Kades Watu Pari bukan untuk urus inventaris tapi untuk mensukseskan pemilihan kepala desa, jadi kalau kalian mau tanya inventaris ada sekretaris desa di sana."
Terpisah, Sekretaris Camat Kota Komba Utara, Hironimus Toi, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap mantan kepala desa pada pekan lalu. Namun, kata Hironimus, yang bersangkutan hingga saat ini belum menghadapi pihak kecamatan untuk dimintai keterangan.
Kata Hironimus, jika mantan kepala desa tidak menghadap panda panggilan kedua, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian resor Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepala unit (Kanit) tindak pidana korupsi (Tipikor), Joko Sugiarto berjanji akan dalami kasus tersebut.
"Kita akan dalami dulu kasus itu dan berkoordinasi dengan pihak inspektorat selaku Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP)," ujar Joko saat dikonfirmasi iNewsFlores.id, Minggu (10/09/2023).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala dinas PMD, belum berhasil dikonfirmasi.
Editor : Yoseph Mario Antognoni