Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS Dihapus

Iren Leleng
Sekretaris Dinas PPO Manggarai Timur, Rofinus Hibur Hijau. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Pemerintah memastikan, Tunjangan Khusus Guru (TKG) Pegawai Negeri Sipill Daerah maupun Non PNS dihapus. 

Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KM.7/2022, tentang pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil tahun 2022 tahap kedua atas sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik di rekening khas daerah sampai dengan tahun anggaran 2021, di mana sudah terdapat sisa Rp 0 pada untuk Alokasi TKG untuk Kabupaten Manggarai Timur .

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui Sekretaris Dinas, Rofinus Hibur Hijau mengatakan dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru PNSD mulai Bulan Juli tahun 2022 ini dihapus.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 6 dan ayat 7 peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dalam hal terdapat daerah yang tidak mendapatkan dana alokasi tunjangan khusus guru bagi aparatur sipil negara daerah, dana tambahan penghasilan guru  dan tunjangan khusus guru aparatur sipil negara daerah pada tahun berikutnya.

"Sejak Juli 2022 dana TKG tidak ada alokasi lagi. Cek di saldo kas untuk TKG sudah nol, tidak ada alokasi lagi. Bapa, ibu guru yang selama ini mendapatkan dana TKG, saat ini juga bisa memantau sendiri pada laman info gtk bahwa sekolah mereka sudah tidak masuk dalam kategori daerah khusus lagi," ujar Rofinus ketika diwawancarai iNews di ruangan kerjanya, Rabu (06/10)

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network