Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, namun kenaikan tiket di Pulau Komodo dam sekitarnya tetap diberlakukan awal Januari Tahun 2023
Dari keterangan resmi KLHK, Pergub nomor 85 tahun 2020 dikatakan tidak memiiki pijakan matriks substansi yang sesuai dengan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada.
Dalam surat KLHK yang dikeluarkan tanggal 28 Oktober 2022 dengan nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 meminta kepada Gubernur NTT untuk meninjau beberapa amar Menimbang huruf b pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1, pasal 3 dan 4, pasal 9 ayat dan pasal ayat 10.
Akibat dari surat yang dikeluarkan KLHK tersebut banyak warga Indonesia dari dalam negeri dan luar negeri memperbicangkan, yerkhususnya oleh warga Nusa Tenggara Timur.
Ada beberapa pihak berspekulasi, dengan adanya surat KLHK tersebut maka kontribusi konservasi oleh wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Komodo dan sekitarnya dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut pihak PT Flobamor menengaskan, bahwa surat KLHK tersebut tidak mempengaruhi kebijakan penyelenggaraan kontribusi konservasi.
"Yang dipermasalahkan Kementerian adalah Pergubnya yang mana tidak berpengaruh terhadap kerjasama BTNK dan Flobamor," jelas Direktur Operasional PT Flobamor Abner Runpah Ataupah kepada iNewsFlores.id, Senin (21/11/2022) sore.
Menurut Runpah, Pergub tersebut hanya penegasan dari Pemprov NTT yang mana menjadi sorotan KLHK, dan akan di tinjau kembali oleh Pemprov NTT.
"Jika tidak diperlukan Pergub tersebut bisa saja dicabut, namun tidak mempengaruhi kerja sama antara BTNK dan Flobamor," bebernya.
Kata Runpah, kontribusi konservasi merupakan hasil PKS antara BTNK dan Flobamor yang didasari oleh MoU antara Gubernur dan Dirjen KSDAE. Dalam PKS tersebut tercantum kewajiban-kewajiban PT. Flobamor dan BTNK, sehingga kerja sama tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam PKS itu.
"Per satu Januari 2023 tetap dilaksanakan Kontribusi Konservasi," tutupnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait