8 Paket Proyek di Flotim Gagal Rampung, Pemda Lakukan PHK

Marten Liwu
Ilustrasi, Delapan kontrak pekerjaan yang tersebar di sektor pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Flores Timur akhirnya diputus di tengah jalan. (Foto: Istimewa).

Flores Timur, iNewsFlores.id - Delapan kontrak pekerjaan yang tersebar di sektor pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Flores Timur akhirnya diputus di tengah jalan. Pemerintah daerah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap delapan paket proyek tahun anggaran 2025 setelah capaian fisiknya dinilai tak bergerak signifikan hingga melewati tenggat toleransi tambahan.

Keputusan ini memperlihatkan wajah tegas pemerintah, sekaligus membuka pertanyaan tentang lemahnya pengawasan sejak awal pelaksanaan.

Bupati Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignasius Boli Uran memastikan langkah tersebut diambil dalam rapat koordinasi skema penyelesaian pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan belum lama ini, Rabu, 8 April 2026. 

Keduanya mengakui keputusan ini bukan tanpa konsekuensi, tetapi dianggap perlu untuk menjaga akuntabilitas proyek.

“Dalam Rakor kami putuskan pengenaan sanksi PHK bagi 8 pelaksana pekerjaan tahun anggaran 2025. Dari 8 paket tersebut, 7 paket dari Dinas PKO dan 1 dari RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka,” tutur Bupati Anton Doni Dihen, yang pernyataannya turut dibenarkan oleh Wakil Bupati Ignasius Boli Uran.

Langkah pemutusan kontrak ini didasarkan pada realitas capaian fisik yang dinilai tidak sebanding dengan waktu tambahan yang telah diberikan. Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan toleransi selama 50 hari kalender, namun percepatan yang diharapkan tak kunjung terjadi. Alih-alih mendekati rampung, sejumlah proyek justru menunjukkan stagnasi progres yang mencolok.

Delapan paket yang menjadi “korban” kebijakan ini memperlihatkan disparitas tajam antara progres fisik dan keuangan. Pada sektor pendidikan yang dikelola Dinas PKO, proyek rehabilitasi ruang kelas SD Inpres Waitnepang dengan nilai kontrak Rp330.463.400 baru mencapai progres fisik 35 persen, sementara serapan keuangan berhenti di angka 30 persen. 

Kondisi serupa tampak pada SDK Kolimasang dengan progres fisik 52,49 persen dari nilai kontrak Rp529.000.000, tetapi realisasi keuangan tetap stagnan di angka 30 persen.

Ketimpangan ini terus berulang pada paket lain. Pembangunan rumah dinas kepala sekolah atau rumah guru SDN Aran yang bernilai Rp234.846.600 mencatat progres fisik 62,17 persen, namun keuangan tetap 30 persen. 

Bahkan pada proyek yang secara fisik mendekati rampung, seperti rehabilitasi ruang kelas SD Inpres Ratulodong di Tanjung Bunga dengan progres 79 persen, realisasi keuangan masih tertahan di angka yang sama. Fakta ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme pembayaran serta pengawasan lapangan.

Daftar tersebut juga mencatat duplikasi paket rehabilitasi di lokasi yang sama, yakni SD Inpres Ratulodong, yang muncul dua kali dengan nilai dan progres identik. Hal ini memperlihatkan lemahnya ketelitian administrasi dalam pelaporan proyek, sebuah detail yang tampak kecil namun krusial dalam tata kelola anggaran publik.

Pada sisi lain, proyek pembangunan laboratorium SDK Lewolein yang bernilai kontrak Rp966.362 menunjukkan progres fisik 82,44 persen, sementara pembangunan ruang unit kesehatan sekolah di SMPN Palugodang mencapai 84,29 persen. Namun, keduanya tetap terjebak pada realisasi keuangan 30 persen. Kondisi ini memperlihatkan pola seragam: pekerjaan berjalan, tetapi pencairan anggaran tersendat, atau sebaliknya, tanpa kejelasan sinkronisasi.

Paket rehabilitasi ruang kelas dan perabotnya di SMPN 1 Adonara Timur juga tidak luput dari sanksi. Dengan nilai kontrak Rp717.000.000, proyek ini baru mencapai progres fisik 61,65 persen pada 7 April 2026, jauh dari target penyelesaian.

Sementara itu, satu paket dari sektor kesehatan, yakni pembangunan gedung poliklinik rawat jalan pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, turut dikenai sanksi serupa. Proyek dengan nilai kontrak Rp4.058.829.000 ini sebenarnya telah mencapai progres fisik 85 persen, dengan progres keuangan 53 persen. Namun, keterlambatan penyelesaian tetap membuatnya masuk dalam daftar pemutusan kontrak.

Langkah PHK terhadap delapan paket ini memang dapat dibaca sebagai upaya penegakan disiplin kontraktual. Namun, keputusan tersebut juga mengindikasikan persoalan yang lebih dalam yakni lemahnya kontrol sejak fase awal proyek, serta minimnya mitigasi risiko ketika progres mulai melambat. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada pekerjaan lanjutan yang tidak ringan, yakni memastikan keberlanjutan proyek tanpa menambah beban anggaran dan tanpa mengorbankan kualitas hasil.

Di titik ini, publik berhak mempertanyakan: apakah sanksi PHK cukup untuk menyelesaikan persoalan, atau justru menjadi penanda kegagalan tata kelola proyek secara keseluruhan.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network