LABUHAN BAJO, iNewsFlores.id - Kematian seorang pemandu lagu (Lady Companion) berinisial RR (24) asal Karawang, Jawa Barat, di Labuan Bajo pada Senin (4/5/2026) sempat memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, pihak manajemen tempat hiburan malam Le Dupar segera mengambil langkah cepat dengan memberikan klarifikasi dan menanggung seluruh biaya penanganan hingga pemulangan jenazah ke kampung halaman.
General Manager Le Dupar, Emanuel Jefanya, menegaskan bahwa RR meninggal dunia saat sedang tidak bertugas (off duty) dan berada di kediamannya, bukan di tempat kerja. Pihak keluarga korban pun telah menerima kejadian ini sebagai musibah murni dan memilih untuk tidak mengajukan tuntutan hukum apa pun.
Kronologi Lengkap Kejadian
Berdasarkan keterangan resmi pihak manajemen dan kepolisian, berikut adalah urutan peristiwa sebelum korban dinyatakan meninggal dunia:
Minggu, 3 Mei 2026 (17.00 WITA): Korban mulai mengeluh sesak napas di tempat tinggalnya. Rekan kerja yang berada di lokasi segera melapor kepada manajemen, yang kemudian memberikan pertolongan pertama.
Minggu, 3 Mei 2026 (21.00 WITA): Kondisi korban kembali memburuk setelah sempat membaik. Pihak manajemen langsung melarikan RR ke RS Siloam Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Senin, 4 Mei 2026 (08.00 WITA): Setelah sempat sadar dan bisa berkomunikasi, kondisi fisik korban menurun drastis. Ia mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri, sehingga tim medis harus memindahkannya ke ruang ICU.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
