Penyelidikan Rumah Eks Pejuang Timtim Berjalan, MAKI Minta Kepastian Hukum Semua Pihak

Vitrianda Hilba Siregar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsFlores.id — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini dinilai dapat membantu percepatan proses penyelidikan yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa kepastian hukum amat penting dalam menyikapi proyek senilai sekitar Rp400 miliar tersebut. Penanganan oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjaga kelancaran dan efektivitas proses penyidikan, sekaligus memberikan kejelasan bagi semua pihak yang namanya sempat masuk dalam proses pendalaman, termasuk pejabat terkait.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan perkara dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak terkait," ujar Boyamin.

Boyamin berharap pendalaman dapat dilakukan secara menyeluruh termasuk pejabat terkait dengan objektif demi memperjelas duduk perkara.

"Penelusuran hingga tuntas sangat penting agar tidak menyisakan keraguan publik dan memberikan kejelasan status hukum," lanjutnya.

Proyek perumahan yang bersumber dari APBN 2022–2023 ini sebelumnya menjadi perhatian setelah ditemukan kendala teknis pada fisik bangunan. Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat puluhan unit rumah mengalami kerusakan. Hasil kajian tim ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang menduga ada ketidaksesuaian teknis dalam proses pemadatan tanah dan pemasangan struktur bangunan.

Dorongan agar penanganan perkara ini berjalan transparan juga disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Anggota Komjak, Nurokhman, berharap penegakan hukum senantiasa mengedepankan profesionalisme dan memperhatikan kepentingan masyarakat penerima manfaat.

"Kami mendukung agar proses pemeriksaan berlangsung transparan dan profesional, serta berfokus pada pemenuhan hak-hak warga penerima manfaat," tutur Nurokhman.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi NTT memastikan proses pendalaman masih terus berjalan di tingkat penyelidikan. Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa timnya masih mengumpulkan fakta-fakta hukum dan tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan tambahan dari berbagai pihak apabila diperlukan oleh tim penyelidik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network