Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Babak baru kasus perambahan hutan yang sudah dilaporkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat akhirnya akan melakukan gelar perkara secepatnya setelah merampungkan hasil penyelidikan.
Menurut keterangan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan Polres Mabar, Kamis, (4/8/2022), sudah memintai keterangan saksi ahli yang sudah didatangkan satu bulan lalu.
"Kita sudah rangkum penyelidikan. Kita mau gelarkan kasusnya tinggal tunggu gelar perkara saja," ujar Ridwan.
"Kemarin kita baru datangkan saksi ahlinya. Baru bulan lalu," tutup pria asal Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya gelar perkara kasus perambahan yang dilakukan sekelompok masyarakat di Hutan Bowosie akan dilakukan secepatnya oleh Polres Mabar.
Untuk diketahui, sebelumnya Kepala UPTD Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Nali menyebutkan, dalam kurun waktu dari tahun 2019-2020 , Tim KPH Mabar menemukan adanya areal perambahan hutan seluas 11,17 hektar.
Jika ditotalkan dengan kegiatan perambahan yang dilakukan sejak tahun 2015 hinggah tahun 2020, total luasan perambahan liar mencapai ± 71,04 hektar.
"Total areal perambahan baru telah mencapai ± 71,04 hektar, ini diluar lahan APL seluas ± 38 hektar yg telah ditetapkan dalam SK 357 KLHK." ujar Stef.
Bahkan dalam setiap kesempatan, tim KPH Mabar sering menangkap basah kegiatan perambahan yang dilakukan oleh warga.
Sejumlah pelaku pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hinggah kini, kelanjutan dari proses laporan tersebut tidak pernah menemui titik terang dari pihak kepolisian.
“Perambahan secara besar besaran itu terjadi sejak tahun 2015, yang di Wae Mata dibelakang area ±38 Ha (APL) itu, dan kita langsung melakukan operasi terpadu, kita bongkar semua yang ada didalam kawasan hutan itu. Basecamp dan pondok terakhir kita tangkap tangan pelaku ada 3 orang, dan langsung lapor ke Polsek Komodo, diambil keterangan sampai dengan olah TKP, tapi hanya setelah itu kami sudah tidak tau kelanjutannya, ” ujar Stef .
Pihak KPH berharap, pihak kepolisian Manggarai Barat serius menangani setiap laporan kegiatan perambahan liar ini agar tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari.
Bahkan upaya penertiban yang dilakukan oleh KPH Mabar ternyata tidak pernah dibantah oleh sekelompok masyarakat yang kemudian menamakan diri mereka Kelompok Masyarakat Rancang Buka atau KMRB.
Dalam siaran pers KMRB tertanggal 30 April 2022 disebutkan bahwa KMRB tidak pernah menampik adanya penertiban yang dilakukan oleh Pemda Mabar dan KPH Mabar sepanjang penguasaan fisik yang KMRB lakukan sejak 1999.
Menurut KMRB penertiban yang dilakukan KPH Mabar ini menunjukan adanya penguasaan lahan pada beberapa lokasi diantaranya Rade Sahe, Lengkong Cowang, Racang Buka, dan Golo Wae Nahi yang telah dilakukan sejak tahun 1999.
Selain itu dalam siaran pers ini juga disebutkan bahwa penertiban yang dilakukan oleh KPH Mabar hanya berisi larangan untuk membuka kebun dan membuat rumah, bukan terkait dengan penertiban ilegal logging.
"Berdasarkan isi surat penertiban tersebut hanya berisi larangan buat rumah dan buka kebun, telah terang itikad baik penguasaan KMRB. Tidak ada penertiban terkait dengan Illegal Loging," ujar Kuasa Hukum KMRB, Fransiskus Dohor Dor.
"Itikad baik ini penting karena SKB 4 Menteri 2014 pun Perpres 88 Tahun 2017 dan UU Pokok Agraria sebagaimana spirit reformasi Agraria itu mengedepankan itikad baik penguasaan, yang menjadi dasar kebijakan tata cara penyelesaian penguasaan kawasan hutan," sebut Fransiskus.
Editor : Yoseph Mario Antognoni