get app
inews
Aa Text
Read Next : Menembus Jalan Ekstrem, PWMB Antar Sembako ke Dusun Menjaga di Hari Pers Nasional

Pers Dikebiri? Aturan Forkompimda Plus Manggarai Barat Picu Kecaman

Selasa, 10 Februari 2026 | 22:56 WIB
header img
Emanuel Dewata Oja. (Foto: iNewsFlores.id/Istimewa)

DENPASAR, iNewsFlores.id — Forkompimda Plus Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam setelah mengeluarkan sejumlah persyaratan bagi wartawan yang ingin melakukan peliputan di wilayah tersebut. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat kerja jurnalistik.

Berdasarkan hasil rapat Forkompimda Plus Manggarai Barat tertanggal 10 Februari 2026, wartawan dan media yang ingin dilayani diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, antara lain berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kantor tetap, Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), kartu pers, media terverifikasi Dewan Pers, memiliki sistem penggajian, serta seluruh urusan media harus dikoordinasikan langsung dengan kepala dinas terkait.

Kebijakan tersebut langsung menuai kritik keras dari pengamat komunikasi publik sekaligus wartawan senior, Emanuel Dewata Oja. Ia menyebut langkah Forkompimda Plus Manggarai Barat sebagai tindakan yang konyol, kampungan, dan mencederai kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tapi sudah melukai prinsip kebebasan pers. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang punya fungsi menyampaikan kritik sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Emanuel saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).

Menurut Emanuel, setidaknya ada tiga indikasi serius di balik kebijakan tersebut. Pertama, menunjukkan sikap anti-kritik dari elit Forkompimda Plus Manggarai Barat. Ia menduga kebijakan itu lahir dari keinginan untuk menciptakan ruang yang steril dari sorotan media.

“Saya menduga konstruksi berpikirnya adalah ingin mengurung diri dari kritik pers. Mereka tidak mau dikritik, maka dibuatlah syarat-syarat aneh, konyol, dan kampungan,” tegasnya.

Indikasi kedua, lanjut Emanuel, kebijakan itu berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa masuk dalam pelanggaran Pasal 18 UU Pers, yang mengancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan.

“Ini berbahaya dan bisa berimplikasi hukum,” katanya.

Ia menambahkan, persyaratan semacam itu sejatinya hanya relevan untuk kepentingan kerja sama pemberitaan atau kontrak iklan dengan instansi pemerintah. Namun, jika diberlakukan sebagai syarat dasar untuk melakukan peliputan, maka hal tersebut dinilainya tidak masuk akal.

“Kalau itu dijadikan syarat agar wartawan dilayani saat liputan, jelas ngawur,” ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali itu.

Sebagai putra asli Manggarai Barat yang berkarier sebagai jurnalis di Bali, Emanuel juga menilai kebijakan tersebut mencerminkan strategi komunikasi publik yang bersifat social undermining atau pelemahan sosial, melalui narasi pengancaman terhadap pers.

“Forkompimda Plus harus paham mekanisme kerja pers. Jika merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, tempuhlah jalur profesional. Laporkan ke Dewan Pers. Itu aturannya. Bukan membuat regulasi sendiri demi berlindung dari kritik,” pungkas Emanuel yang juga merupakan asesor Uji Kompetensi Wartawan.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut