Logo Network
Network

Ingin Mendapatkan BLT? Begini Cara Mengurusnya dengan Aplikasi

Ifan Jafar Siddik/Net Bogor
.
Sabtu, 24 September 2022 | 09:01 WIB
Ingin Mendapatkan BLT? Begini Cara Mengurusnya dengan Aplikasi
Ilustrasi BLT. (Sindonews)

JAKARTA, iNewsFlores.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial mempermudahkan masyarakat dalam memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Untuk itu, Menteri Sosial Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menyediakan aplikasi online untuk memudahkan masyarakat mengurus sendiri pengajuan diri sebagai penerima BLT, agar bisa memperoleh bantuan sebesar Rp. 600.000,- dari Pemerintah Pusat.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM 2022 yang diberikan oleh pemerintah kini sudah bisa dicairkan. Masyarakat penerima bisa mendapatkannya jika memenuhi persyaratan tertentu.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan masyarakat bisa mengajukan BLT BBM Rp600.000 melalui program usul dan sanggah di Aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.

Aktivasi menu usul dan sanggah ini sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Berikut cara mengajukan sendiri sebagai penerima BLT BBM melalui Aplikasi Cek Bansos:
1. Instal Aplikasi Cek Bansos pada ponsel.
2. Klik menu Daftar Usulan
3. Klik Tambah Usulan
4. Isi formulir sesuai data kependudukan calon penerima manfaat
5. Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)

Setelah mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM, pendaftar akan diverifikasi oleh Kemensos.

"Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri. Nanti kita memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi nanti tidak sesuai juga," kata Risma.

Berikut cara cek sebagai apakah pendaftar sudah resmi menjadi penerima BLT BBM:

1. Masuk ke website https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data sesuai KTP dan informasi wilayah domisili sebagai penerima manfaat
3. Masukan kode Captcha dan sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar.
4. Klik Cari Data

Jika nama pendaftar muncul sebagai nama penerima maka artinya sudah terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan berhak mendapat BLT BBM Rp600.000.

BLT BBM diberikan hingga Desember 2022 sebanyak empat kali, masing-masing pemberian sebesar Rp150.000. Pemberian BLT BBM dalam dua tahap dari empat kali penyaluran sehingga KPM akan menerima Rp300.000 setiap tahapnya.

"Kami berikan per September ini (tahap pertama) dan di awal Desember kami berikan yang kedua," katanya.

Berita ini sebelumnya sudah ditayangkan di iNewsBogor.id dengan judul Cara Mengajukan Sendiri Sebagai Penerima BLT, Begini Alurnya. 

Untuk melihat berita tersebut bisa di klik di https://bogor.inews.id/read/176024/cara-mengajukan-sendiri-sebagai-penerima-blt-begini-alurnya/2?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.