Manado, iNewsFlores.id - Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2022, yaitu sejak tanggal 3 hingga 9 Oktober 2022, Polda Sulut dan jajaran menjaring sebanyak 7.922 pelanggaran.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terjadi kenaikan pelanggaran jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.
"Terjadi kenaikan sebesar 18,93 persen atau sebanyak 1.261
pelanggaran jika dibandingkan tahun 2021," ujarnya, Senin (10/10/2022) siang.
Dijelaskan lebih lanjut, dari total pelanggaran tersebut, petugas memberikan sanksi teguran sebanyak 6.616 kali dan sisanya diberikan sanksi tilang atau tindakan langsung.
"Khusus untuk sanksi tilang, terjadi kenaikan sebanyak 180 persen dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021 hanya diberikan tilang sebanyak 495, namun di tahun 2022 meningkat menjadi 1.390 tilang," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dominasi pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan adalah pengendara yang tidak memakai helm.
"Masih banyak ditemukan pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm, disusul pelanggaran tidak menggunakan safety belt untuk pengendara roda 4, kelengkapan surat, kelengkapan kendaraan, berboncengan lebih dari 1 orang, melanggar rambu lalu lintas dan over loading," lanjutnya.
Sedangkan angka kecelakaan lalu lintas terjadi penurunan dari tahun sebelumnya, dalam periode yang sama.
"Dalam sepekan Operasi Zebra Samrat 2022, terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 21 kasus, turun 2 kasus dari tahun 2021. Sedangkan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang, luka berat 4 orang dan luka ringan 27 orang," jelasnya.
Untuk itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
"Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan berlalulintas, melengkapi surat-surat, kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan keselamatan seperti helm untuk pengendara roda 2 maupun sabuk pengaman untuk pengendara roda 4," pungkasnya.
Operasi Zebra Samrat 2022 ini masih akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022, di wilayah hukum Polda Sulut.
Editor : Yoseph Mario Antognoni