get app
inews
Aa Read Next : Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Irigasi yang Bermasalah di Manggarai Barat

Tidak Miliki Dokumen Keimigrasian, WN Filipina Dideportasi Imigrasi Labuan Bajo

Kamis, 03 November 2022 | 15:28 WIB
header img
Suasana deportasi RAJ melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (2/11/2022) lalu. Foto: iNewsFlores.id/Gecio Asale

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Filipina, lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (2/11/2022) lalu. 

Warga negara Filipina berjenis kelamin perempuan berinisial RAJ diketahui keberadaannya melalui laporan dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Ngada.

Berdasarkan laporan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan Tim Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Ngada didampingi perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT melakukan pemeriksaan terhadap RAJ.

“TIMPORA Wilayah sangat berperan bagi pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Mengingat luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo, maka anggota TIMPORA perlu bersinergi bersama dalam penegakan hukum dan pengamanan negara," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/11/2022). 

Dalam proses pemeriksaan, diketahui RAJ merupakan telah terverifikasi oleh Kedutaan Filipina di Jakarta dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian apapun. 

Lebih lanjut, RAJ juga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Christian Prantigo mengungkapkan, selain masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen Keimigrasian, RAJ juga tidak melaporkan keberadaannya di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Filipina setibanya di Indonesia. 

"Sesuai dengan Pasal 75 jo Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RAJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," katanya. 

Selanjutnya, RAJ dijemput oleh petugas Imigrasi Labuan Bajo pada Senin (31/10/2022) lalu di kediamannya di Desa Were I, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada untuk dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan menunggu jadwal pendeportasian.

Dalam proses pendeportasian ini, RAJ didampingi oleh petugas Imigrasi Labuan Bajo dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada Rabu (2/11/2022), dan petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk selanjutnya RAJ diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia Philipines menuju Bandar Udara Ninoy Aquino, Manila, Filipina. 

 

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut