get app
inews
Aa Read Next : Kementerian PUPR Diminta Evaluasi BP2JK NTT Terkait Proyek Nasional Bermasalah di Mabar

Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Irigasi yang Bermasalah di Manggarai Barat

Selasa, 23 Januari 2024 | 21:58 WIB
header img
Papan Tender Proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Kewenangan Pusat D.I Nggorang Sub D.I Wae Dongkong di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang dikerjakan oleh PT Kalber Reksa Abadi. Foto: iNewsFlores.id/ Siprinus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat, Inocentius Peni meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut beberapa proyek kewenangan pusat dengan anggaran miliaran  yang terbengkalai di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Menurut Ino Peni anggaran begitu besar tidak dikelola dengan baik sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat. Ia juga mengatakan inilah repotnya kalau proyek provinsi atau pusat dikerjakan oleh mitra yang datang dari luar daerah yang tidak memiliki kantor di Manggarai Barat.

"Apa yg terjadi atas proyek ini tentu sangat disayangkan. Uang begitu banyak tidak bisa dikelola dengan baik sehingga kepentingan masyarakat jadi korban. Inilah repotnya kalau proyek provinsi/pusat dikerjakan oleh mitra yang datang dari luar Manggarai Barat dan tidak punya kantor di sini," ungkap Ino Peni dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (23/1/2024).

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga menyampaikan peristiwa itu tidak hanya  terjadi di irigasi Wae Dongkong tetapi juga terjadi di Lembor dan Lembor Selatan. Proyek irigasi itu juga telah meninggalkan masalah yang besar, ada proyek yang tidak tuntas, pengerjaan tidak sesuai standar bahkan ada yang meninggalkan utang besar kepada pekerja dan juga pemilik material.

"Apalagi kalau tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Peristiwa seperti ini tidak hanya terjadi di wae dongkong. Hal serupa juga terjadi di Lembor dan Lembor Selatan. Semua proyek irigasi ini telah meninggalkan masalah yang besar, ada yg proyek tidak tuntas, ada yg kerja tidak sesuai standart mutu, bahkan ada yang meninggalkan utang besar kepada pekerja dan pemilik material," ucapnya.

Ino Peni menyampaikan Aparat Penegak Hukum seharusnya bergerak cepat mengusut masalah-masalah ini, karena selain merugikan keuangan negara, masalah ini telah merugikan masyarakat. Banyak lahan yg tidak dikerjakan telah menyebabkan petani kehilangan pendapatan yg sangat besar.

Terkait masalah waktu yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Ino Peni menyebut akibat dari koordinasi yang tidak berjalan, seharusnya pada saat perencanaan, pengguna anggaran seharusnya sudah memastikan waktu dimulainya pengerjaan itu sudah disepakati dengan masyarakat setempat.

"Jangan tunggu proyek sudah tender baru buat sosialisasi dan membuat kesepakatan dengan petani. Beginilah jadinya. Waktu yg disepakati dengan petani tidak sesuai dengan waktu yg ditetapkan dalam kontrak. Sekali lagi saya berharap APH segera menyelidiki masalah ini karena terlalu besar kerugian yg dialami oleh petani," pungkasnya.

Untuk diketahui, Proyek pengerjaan rehabilitasi irigasi Wae Dongkong, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan pagu anggaran Rp. 11.146.793.000 yang bersumber dari program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) hingga saat ini tidak dilanjutkan lantaran pihak kontraktor pelaksana PT Kalber Reksa Abadi sudah putus  hubungan kontrak kerja dengan Balai Sungai Nusa Tenggara Timur II.

Pemutusan hubungan kontrak kerja tersebut disampaikan oleh Jaenal Arifin selaku Kepala Cabang PT Kalbe reksa Abadi saat ditemui oleh awak media, Rabu (17/1/2024).

"Kalau kita dari PT Kalber Reksa Abadi tidak melakukan perpanjangan hari kerja karena kita sudah putus hubungan  kontrak dengan pihak balai Sungai NTT. Mungkin kalau penambahan 90 hari kerja itu mungkin proyek saluran irigasi di Wae Mese," ungkap Jaenal 

Ia juga menjelaskan putus hubungan kerja itu sekitar tanggal 15 Desember 2023 lalu karena bobot atau progres kerja belum mencapai 50 persen.

"Kita putus kerja itu sekitar tanggal 15 Desember 2023 lalu dan itu karena progres kerjanya itu belum mencapai 50 persen. 
Dan memang beda versilah bobot kerja kita kalau versi konsultan itu bobot atau progres kerja kita baru mencapai 25 persen sehingga tidak ada penambahan waktu kerja," ungkapnya.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi irigasi D I Nggorang Sub D.I Wae Dongkong Agus Umbu membenarkan terkait pemutusan kontrak kerja dengan PT Kalber Reksa Abadi.

"Terkait dengan pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi Kewenangan Pusat D.I Nggorang sub D.I Wae Dongkong di Kab. Manggarai Barat, kami telah lakukan Pemutusan Kontrak kerja dengan PT Kalber Reksa Abadi, sesuai dengan aturan yang berlaku. Mksh," tulis Agus Umbu saat dikonfirmasi oleh media ini melalu pesan WhastApp, Kamis (18/1/2023).

Agus Umbu menjelaskan pemutusan kontrak kerja tersebut karena progres fisik lapangan hanya 26,17 persen. Kata dia sesuai PMK 109 pemberian kesempatan melanjutkan pekerjaan paling sedikit progres fisik pekerjaan telah mencapai 50 persen.

"Sampai dengan batas akhir SCM III Progres fisik lapangan 26,17 %, sesuai PMK 109 Pemberian Kesempatan melanjutkan pekerjaan, paling sedikit progres fisik pekerjaan telah mencapai 50%," ungkapnya.

Terkait kelanjutan dari pengerjaan proyek tersebut Agus Umbu mengatakan hingga saat ini belum dilanjutkan tergantung persetujuan pembina di Jakarta dan kesiapan anggaran.

"Untuk saat ini tidak ada, tergantung persetujuan pembina di Jakarta dan kesiapan anggaran nantinya. Kami tetap berusaha," ungkapnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut