Borong, iNewsFlores.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan tidak mengajukan formasi untuk penambahan Calon Pegawai Negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.
Selain tidak mengajukan usulan formasi PPPK guru 2022, puluhan guru mengeluhkan ketidakpastian SK, setelah dinyatakan lulus tahap II seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh sejumlah guru yang mengabdi di Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (09/11/2022).
Mereka menyampaikan bahwa, untuk PPPK tahap dua yang lulus tahun 2021 lalu hingga saat ini belum dapat SK. Sedangkan daftar riwayat hidup sudah diisi bulan Agustus kemarin. Mereka pun mengaku sejauh ini belum mendapatkan penjelasan yang pasti untuk jadwal penerimaan SK dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.
"Guru PPPK tahap dua terkatung-katung selama kurang lebih 11 bulan. Persoalannya hanya lambatnya SK diterbitkan. Bahkan ada juga guru yang sudah off dari sekolah asal sejak pengumuman kelulusan tahun lalu," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Nusa Tenggara Timur, belum berhasil dikonfirmasi.
Editor : Yoseph Mario Antognoni