get app
inews
Aa
Read Next : Kisah Pilu Pasutri di Manggarai Timur Rawat Anak Cacat di Gubuk Reyot

Berkas P21, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 26 November 2022 | 19:12 WIB
header img
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si, saat menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Manggarai. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Tersangka PK tersangka kasus persetubuhan anak bawah umur asal Borong, dilimpahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Kepada JPU Kejari Manggarai, Pelimpahan tersangka K bersama barang bukti tersebut setelah berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawa umur dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Manggarai.

Hal ini disampaikan, Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si, bahwa pelimpahan tersangka K bersama barang bukti tersebut setelah berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawa umur dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Manggarai.

Ia menerangkan bahwa, unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada hari Rabu tanggal 23 November 2022.

“Proses Tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejari Manggarai,” tegasnya kepada iNews, Sabtu (26/11/2022).

Lanjutnya, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh tersangka berinisial PK alias K terhadap korban yang berusia 4 tahun yang mana perbuatan persetubuhan dilakukan pelaku di kebun milik saudara F di Kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur pada tanggal 16 September 2022 lalu.

“Tersangka PK alias K terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman Pidana 15 Tahun penjara, dan pada tanggal 21 November 2022 pihak kejaksaan Negeri manggarai telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap sehingga dapat dilakukan Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Manggarai,” ungkapnya.

Kapolres berharap melalui penegakan hukum yang dilaksanakan ini, kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Manggarai Timur bisa berkurang.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut