Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara resmi telah disahkan pemerintah dan DPR RI menjadi undang-udang (UU) pada 5 Desember 2022.
Dengan disahkannya KUHP ini, Indonesia akhirnya memiliki peraturan hukum pidana yang bersifat generalis yang dirancang sendiri setelah dinyatakan merdeka sejak tahun 1945.
Ditetapkannya Undang-undang KUHP baru tersebut mendapatkan ragam komentar dari pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Matheus Siagian, Pemilik Hotel Green Cherry Labuan Bajo menegaskan, Pemerintah Indonesia mesti bergerak cepat dalam memberikan pemahaman yang baik terhadap sejumlah pasal yang menjadi sorotan wisatawan Mancanegara yang disampaikan melalui Media Internasional agar tidak berdampak buruk bagi pariwisata di Indonesia.
Salah satu pasal dalam Undang-undang KUHP ini yakni tentang larangan berzinah bagi pasangan yang belum menikah mendapat sorotan dari wisatawan mancanegara.
"Sejak resmi ditetapkan, belum ditemukannya sejumlah pembatalan kunjungan wisatawan di Labuan Bajo," kata Matheus di Labuan Bajo, Sabtu (10/12/2022).
Selain itu, pengesahan Undang-undang KUHP baru ini disebutkan tidak memiliki dampak buruk bagi kunjungan wisatawan, selama baik pemerintah maupun pelaku wisata mampu memberikan pemahaman yang baik kepada wisatawan terkait sejumlah pasal yang menjadi sorotan para wisatawan.
Ia menambahkan, pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, perlahan mulai bangkit.
Anugerah keindahan alam yang menakjubkan, menjadikan destinasi wisata di ujung barat Pulau Flores ini menjadi destinasi unggulan wisatawan, baik nusantara maupun mancanegara.
Namun, upaya bersama semua pihak untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo akhir-akhir ini sedikit dihambat dengan adanya isu pembatalan sejumlah kunjungan wisatawan sebagai imbas dari disahkannya Undang-undang KUHP baru oleh pemerintah.
Editor : Yoseph Mario Antognoni