get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pilu Pasutri di Manggarai Timur Rawat Anak Cacat di Gubuk Reyot

Polisi Tetapkan Mantan DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Selasa, 07 Februari 2023 | 09:55 WIB
header img
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Pria asal Elar berinisial FH yang diketahui mantan anggota DPRD Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur yang berinisial GL berusia 3 tahun, pada 26, Januari 2023 lalu.

Kini, pihak Kepolisian resor (Polres), Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan FH mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai tersangka kasus pencabulan anak bawah umur. 

Ketika dikonfirmasi, iNewsFlores.id, Selasa (07/2/2023), Kepala kepolisian resort  (Kapolres) Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat reskrim, Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, mengakui bahwa kasus yang menimpah anak usia 3 tahun asal Kecamatan Elar, sudah pada tahap penyidikan.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan."Ujarnya.

Katanya, penetapan FH sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP serta hasil visum.

"Kita sudah melakukan gelar perkaranya dan menetapkan FH sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka karena masih harus melengkapi syarat obyektif penahanan tersangka.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut