Kenalan di Medsos Berakhir Petaka, Pria di Labuan Bajo Cabuli Gadis 18 Tahun

Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Seorang pria berinisial RM (37) ditangkap aparat Polres Manggarai Barat setelah diduga mencabuli seorang perempuan muda berusia 18 tahun di kawasan wisata Pantai Pede, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin (21/7/2025) malam.
Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. menyatakan, RM berhasil ditangkap hanya dua jam setelah melancarkan aksinya. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Kompleks BTN, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak. Terduga pelaku berhasil kami amankan pukul 22.50 Wita di kediamannya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres,” jelas AKP Lufthi, Sabtu (26/7/2025).
Berawal dari Perkenalan di Media Sosial
Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial. RM yang berprofesi sebagai sopir kemudian membujuk korban untuk bertemu dan pergi jalan-jalan. Meski sempat menolak, korban akhirnya setuju dengan syarat hanya sekadar berkeliling kota.
Sekitar pukul 20.30 Wita, RM menjemput korban di depan pintu keluar Bandara Internasional Komodo. Saat itu korban baru pulang kerja dan sedang bersama temannya. Setelah mengantar teman korban pulang, RM membawa korban ke Pantai Pede menggunakan mobil Innova Reborn.
Namun situasi berubah saat mereka tiba di lokasi. Menurut keterangan polisi, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan dan melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
“Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, tapi tidak digubris. Tersangka tetap memaksa hingga terjadilah tindakan pencabulan tersebut,” ungkap AKP Lufthi.
Korban Lapor Polisi, Pelaku Langsung Dibekuk
Setelah kejadian, RM mengantar korban pulang dan menurunkannya di gang depan rumahnya. Dalam kondisi syok dan ketakutan, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada warga dan melapor ke Polres Manggarai Barat.
Tim Resmob Komodo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini, penyidik telah memeriksa empat saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta mobil yang digunakan.
Dijerat Pasal 289 KUHP, Terancam 9 Tahun Penjara
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kini tengah memproses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami akan menuntaskan kasus ini dengan profesional. Proses hukum harus berjalan demi keadilan bagi korban,” tegas AKP Lufthi.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Yoseph Mario Antognoni