Polsek Reo Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ruteng, iNewsFlores.id– Polsek Reo berhasil meringkus seorang pria beristri terduga pelaku S (31) warga asal Kota Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelaku ditangkap Polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur berinisial AIG (14).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Reo, Ipda Joko Sugiarto, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Katanya,S sudah ditahan di Polsek Reo.
“Saat ini tersangka S, pelaku dugaan pencabulan, sudah kami tahan di sel tahanan Polsek Reo setelah peristiwa tersebut terjadi,” kata Joko,Kamis (17/04/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek Reo menjelaskan peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Nanga Banda, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban AIG awalnya diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor oleh seorang teman pelaku yang berperan sebagai perantara dalam pertemuan antara korban AIG dan tersangka S. Setibanya di lokasi kejadian, perantara berinisial A meninggalkan korban bersama tersangka dengan alasan membeli minuman.
Diduga, saat itulah tersangka S melancarkan aksinya terhadap korban AIG dengan melakukan tindakan pencabulan yang disertai kekerasan fisik.
“Tersangka S diduga melakukan kekerasan dengan memegang payudara dan meraba alat kelamin korban menggunakan tangan kanan,” ungkap Ipda Joko Sugiarto.
Atas perbuatannya, tersangka S terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu tersebut, atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara itu, terkait peran perantara berinisial A, Kapolsek Reo menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara, perantara A saat ini masih menjalani wajib lapor di Polsek Reo. Baik pelaku utama maupun perantara akan diproses hukum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar Joko.
Editor : Yoseph Mario Antognoni