Logo Network
Network

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat oleh Mantan Camat Boleng, JPU Hadirkan Mantan Pengacara Terdakwa

Siprianus Robi
.
Jum'at, 17 Maret 2023 | 18:19 WIB
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat oleh Mantan Camat Boleng, JPU Hadirkan Mantan Pengacara Terdakwa
Saat Sidang Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum yang dilaksanakan pada 22 Februari 2023 lalu. Foto: iNewsFlores.id/ Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Sidang kasus dugaan pemalsuan surat oleh Bonavantura Abunawan masih bergulir di Pengadilan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam sidang lanjutan pada Kamis 16 Maret 2023 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kehadiran 3 (tiga) saksi yang dimana salah seorang saksi yang dihadirkan itu adalah mantan Penasehat Hukum atau pengacara dari Terdakwa Bonavantura Abunawan.

Jaksa Penuntut Umum Vendy Trilaksono menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Penasehat Hukum terdakwa Bonavantura Abunawan karena dalam sidang dugaan pemalsuan surat tersebut masih ada kaitannya dengan saksi itu.

"Untuk sidang kemarin kita hadirkan 3 (tiga) orang saksi yang dimana salah satu dari saksi yang kita hadirkan adalah mantan Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa," ungkap Vendy saat ditemui iNewsFlores.id, Jumat (17/3/2023).

"Kenapa mantan PH dari terdakwa kita hadirkan karena surat yang di duga palsu atau dipalsukan tersebut telah dijadikan sebagai alat bukti surat dalam perkara perdata yang di dampingi oleh PH tersebut. Sehingga masih ada kaitannya dengan saksi yang kita hadirkan itu," lanjut Vendy.

Vendy mengatakan dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini masih dalam tahap proses persidangan, dan yang menentukan palsu atau tidak surat tersebut itu adalah kewenangan Majelis Hakim.

"Perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Labuan Bajo, dan yang menentukan palsu atau tidaknya surat itu nanti adalah kewenangan Majelis Hakim," katanya.

Follow Berita iNews Flores di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini