get app
inews
Aa Text
Read Next : Plan Indonesia Cegah Kiris Air Lewat Penguatan Kolaborasi Desa, Sekolah, dan Puskesmas di Manggarai

Tilang Manual di Manggarai Kembali Diberlakukan

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:15 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Manggarai, AKP Made Hendra Kusumanata, saat pose bersama usai melakukan pertemuan terkait keselamatan berlalulintas di Kabupaten Manggarai, Kamis (8/6/2023).

Ruteng, iNewsflores.id - Waspada tilang manual di wilayah hukum Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali diberlakukan.

Hal itu diungkapkan oleh Polres Manggarai AKBP Edwin Saleh, melalui Kasat Lantas Polres Manggarai AKP Made Hendra Kusumanata, dalam pertemuan dengan beberapa instansi terkait masalah keamanan dan keselamatan di kota Ruteng. 

Pertemuan itu berlangsung di ruang Rapat Sat Lantas Polres Manggarai, Kamis (8/6/2023), mulai pukul 09.30 Wita. 

Pada kesempatan itu Kasat Lantas AKP Made Hendra Kusumanata mengatakan dalam pertemuan ini tadi kita membahas tentang beberapa permasalahan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) lantas khususnya wilayah di kota Ruteng.

"Ini perlu kita bahas bersama dengan stekholder, karena ini menyangkut keselamatan," kata Kasat Made Hendra.

Pada kesempatan itu Kasat Hendra juga memberikan informasi terkait akan diterapkan kembali tilang manual.

"Kepada masyarakat Manggarai agar selalu tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan masing-masing dalam berkendara," ajaknya.

Lebih lanjut ia mengajak masyarakat Kabupaten Manggarai untuk lebih menumbuh kembangkan budaya dalam tertib berlalu lintas.

Berikut 12 sasaran pendidikan pelanggaran lalulintas.

1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari 1 orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm SNI.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah).
11. Overload dan over dimensi.
12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu.

Diketahui dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Made Hendra Kusumanata yang mewakili Kapolres Manggarai yang dihadiri oleh Kabid Damkar Andrianus Andi, dari Sat Pol PP Manggarai, kasi Pengendali Lalu lintas Damianus Jebarus, dari Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai, serta para Kanit Sat Lantas Polres Manggarai.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut