Ruteng, iNewsFlores.id - Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah usai pada Rabu, 4 Desember 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rian Kondo, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia kepada sejumlah awak media pada Rabu, 4 Desember 2024 sore, usai Pleno Rekapitulasi.
Rian menjelaskan bahwa hasil pleno tersebut menempatkan calon Heryberus GL. Nabit dan Faby Abu atau paket Hery-Faby di posisi pertama dengan perolehan suara sebanyak 71.027 atau 42,51 persen.
Perolehan suara tersebut membuat pasangan nomor urut 02 ini mengalahkan pasangan nomor urut 01 Maximus Ngkeros dan Ronal Susilo atau Maksi-Ronal yang berada di posisi kedua dengan perolehan suara 51.700 atau 38,18 persen, dan pasangan nomor urut 03 Yohanes Halut dan Thomas Dohu atau Yohan-Thomas yang berada di posisi ketiga atau terakhir dengan perolehan suara 44.357 atau 26,55 persen.
Sementara itu, kata Rian, berkaitan dengan penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada Kabupaten Manggarai masih menunggu waktu selama 3 kali 24 jam.
"Penetapannya masih menunggu, habis rekapitulasi ini kita berikan kesempatan kepada tiga pasangan calon yang mungkin akan menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kita, menanti itu dalam waktu 3 kali 24 jam, kalau misalnya tidak ada selama waktu yang kita tentukan. Maka, akan melakukan penetapan," tegas Rian.
Pada bagian lain, mewakili Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai, Rian mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Manggarai karena telah berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada tanggal 27 November lalu.
Meski demikian, pihaknya mengaku mengalami penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilukada tahun 2024 ini.
Penurunan partisipasi pemilih atau masyarakat untuk memilih kata dia disebabkan oleh banyaknya pemilih yang tidak ada di tempat.
"Berdasarkan data yang kami peroleh dari Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) banyak surat panggilan atau surat C Pemberitahuan yang dikembalikan dengan alasan pemilih tidak ada di tempat," lanjutnya.
Menurut dia, partisipasi pemilihan Bupati dan Wakil Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024 berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 246.672. Sedangkan, Pemilih DPT yang menggunakan hak pilih berjumlah 168.678.
Kemudian, daftar pemilih pindahan yang menggunakan hak pilih berjumlah 370 dan daftar pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih sebesar 1096
"Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 246.672. Lalu, partisipasi kehadiran sama dengan pemilih yang hadir (DPT + Daftar pemilih Pindahan + Daftar pemilih tambahan dibagi DPT= 168.678 + 370 + 1096 : 246.762+1096
= 170.144 : 247.858 = 68,65%," kata Rian.
Editor : Yoseph Mario Antognoni