get app
inews
Aa Read Next : Caleg Terpilih DPRD Sikka Diduga Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polres Mabar Tetapkan Pria Asal Ngada Menjadi Tersangka Kasus TPPO

Kamis, 15 Juni 2023 | 18:20 WIB
header img
TS (55) ditetapkan tersangka kasus TPPO oleh Polres Manggarai Barat, NTT, Rabu (14/6/2023). Foto: iNewsFlores.id/ Humas Polres Mabar.

Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Kepolisian Resor Manggarai Barat melalui penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan TS (55) pria paruh baya asal Po'akuru, Desa Rokatera Satu, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (14/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan dari hasil pendalaman dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik akhirnya TS (59) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan lansung ditahan di Polres Manggarai Barat.

"Dari hasil pendalaman dan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, akhirnya terduga pelaku kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat," ungkap AKP Ridwan, dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsFlores.id, Kamis (15/6/2023).

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan terlapor tersebut memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja. Untuk setiap orang yang diberangkatkan, terlapor mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,- sampai dengan Rp 4.000.000,-, kata Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.

Diketahui, korban merupakan seorang gadis belia berinisial FD (19) itu dikirim untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Medan ibu kota Provinsi Sumatera Utara pada 06 Juni 2023 dengan janji upah Rp 1,8 juta.

FD (19) kemudian diamankan oleh saksi bernama Ayu di rumahnya di Labuan Bajo. Pada 10 Juni 2023 dibuat laporan ke Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya TS (55) ditangkap.

Terpisah, Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. mengapresiasi satuan tugas TPPO Polres Manggarai Barat dalam memberantas perdagangan orang dan diharapkan kedepannya dapat ditingkatkan.

"Terima kasih kepada satgas TPPO yang telah bekerja dengan baik. Ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai Barat dalam menegakan hukum secara tegas bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kedepannya akan ada modus-modus baru terkait TPPO, maka harus peka terhadap situasi dilingkungan sekitar sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya.

"Penegakan hukum kejahatan perdagangan orang merupakan salah satu prioritas Polri. Kejahatan seperti ini telah menjadi perhatian publik luas baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Jadi harus kita tangani dengan serius," tegas orang nomor satu di Polres Manggarai Barat itu.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut