Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Dalam rangkaian pertemuan tingkat Menteri ASEAN untuk memerangi kejahatan transnasional (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (22/8), telah dilaksanakan pertemuan AMMTC + Jepang ke-8 yang telah mengadopsi Rencana Kerja untuk memerangi kejahatan transnasional pada 2023-2027 yang telah disepakati pada pertemuan SOMTC+Jepang ke-19 di Yogyakarta pada bulan Juni 2023 lalu.
Rencana kerja ini merupakan pembaharuan dari rencana kerja periode sebelumnya yang sudah berakhir tahun ini dan juga merupakan hasil implementasi Deklarasi Bersama (Joint Declaration) antara ASEAN dan Jepang untuk bekerja sama memerangi terorisme dan kejahatan transnasional yang disepakati pada ASEAN-Japan Summit 12 November 2014 di Myanmar.
Rencana Kerja ini mencakup lima bidang prioritas yaitu terorisme, kejahatan siber, peredaran narkoba, pembajakan, laut, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tanpa mempersempit ruang lingkup kerja sama ASEAN-Jepang sebelumnya. Tujuannya untuk merampingkan dan membangun kegiatan sebelumnya.
Pertemuan SOMTC – Jepang selain menjadi tonggak penting dalam peringatan 50 tahun persahabatan ASEAN-Jepang, juga menjadi model bagi kerjasama internasional dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional di era global yang terus berubah. Melalui upaya bersama ini, ASEAN dan Jepang menegaskan komitmen mereka dalam membangun kawasan yang damai, aman, dan stabil bagi generasi mendatang.
Sejalan dengan konsep pembelajaran berkelanjutan, Rencana Kerja ini tidak hanya membangun atas prestasi masa lalu, tetapi juga merespons tantangan baru yang muncul, terutama akibat pandemi.
Lima prioritas yang difokuskan dalam Rencana Kerja ini adalah:
1. Terorisme: Meliputi upaya pencegahan ekstremisme berbahaya dan penyelundupan senjata. Kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam memerangi ancaman terorisme yang dapat merusak kedamaian dan stabilitas kawasan.
2. Kejahatan Siber: Mengakui potensi kerentanan ketika semakin banyak kegiatan beralih ke ranah digital, rencana ini menegaskan kolaborasi dalam menghadapi serangan siber dan merancang strategi bersama untuk melindungi infrastruktur kritis.
3. Perdagangan Narkoba: Mempertajam kerjasama dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap perdagangan narkoba yang merusak generasi muda dan merongrong struktur sosial.
4. Perompakan di Laut: Mengatasi ancaman perompakan dan perampokan di laut yang merugikan perdagangan dan keamanan maritim, dengan fokus pada penguatan kapasitas penegakan hukum dan kerjasama di wilayah perairan bersama.
5. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Menangani perdagangan manusia yang merampas martabat dan hak asasi manusia, dengan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan bagi para korban.
Implementasi rencana kerja tersebut akan dipantau dan dilaporkan secara berkala dalam Konsultasi Tahunan baik tingkat teknis pada SOMTC+Jepang maupun tingkat strategis pada AMMTC+Jepang untuk memastikan langkah-langkah konkret dari implementasi Rencana Kerja yang telah disepakati.
Editor : Yoseph Mario Antognoni