get app
inews
Aa Read Next : Kisah Polisi di NTT, Bangun Sekolah Madrasah untuk Anak Tidak Mampu dari Jerih Payah dan Kredit Bank

Diduga Setubuhi Dua Santriwati, Pimpinan Pesantren di Matim Ditahan Polisi

Rabu, 22 November 2023 | 18:20 WIB
header img
Ilustrasi Persetubuhan Santriwati, sumber (iNews.id)

Borong, iNewsFlores.id - PI (50) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Borong, Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga setubuhi dua santriwatinya. 

Dikonfirmasi media ini, Rabu (22/11/2023), Kepala kepolisian resort (Kapolres) Manggarai Timur,  AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Reskrim, Iptu Jeffry Silaban, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh PI terjadi berulang kali semenjak tanggal 31 Juli 2023 hingga terakhir terjadi pada 17 November 2023 di kamar milik tersangka di Pondok Pesantren.

Jefry menceritakan modus yang dilakukan oleh pelaku bahwa,  pada tanggal 31 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 18.30 wita, pelaku (PI) menyuruh korban untuk urut badan pelaku di dalam kamar miliknya.  

Pada pukul 19.00 wita pelaku berpesan kepada korban agar pada pukul 22:30 wita, korban segera datang kembali ke kamar miliknya. Saat itu ia berpesan agar  korban tidak menggunakan pakaian dalam.

Pada kejadian pertama ini, korban sempat diancam oleh tersangka. Dimana, jika korban tidak melayaninya, maka korban bersama orang tua bisa mati, dan bisa mengalami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Singkatnya, lanjut Jeffry, kasusnya terungkap ketika sang Guru wali kelas merasa curiga terhadap korban. Kemudian korban pun berani terbuka dengan guru walinya tersebut. 

Jelas Jeffry, pengakuan tersangka, korban persetubuhan itu bukan hanya Bunga sendiri, namun adapun korban lain, berinisial SR.

Saat ini kata Jeffry, Polisi telah menahan dan menetapkan PI sebagai tersangka kasus persetubuhan anak bawah umur.   Terhadap hal ini, Polisi menjerat pelaku dengan pasal pertama, yakni pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E, Undang-Undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka bisa dikenakan ancaman pidana 15 tahun Penjara, ditambah Sepertiga menjadi 20 tahun. Saat ini tersangka masih tahan di sel tahanan Polres Matim," ujar Jeffry.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut