get app
inews
Aa Read Next : Caleg Terpilih DPRD Sikka Diduga Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polres Manggarai Timur Limpahkan Perkara TPPO ke Kejaksaan Negeri

Kamis, 11 Januari 2024 | 20:26 WIB
header img
Polres Manggarai Timur saat menyerahkan tersangka kasus TPPO ke Kejari Manggarai, Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Polres Manggarai Timur melimpahan tersangka LJ alias L (33) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking ke Kejaksaan negeri Manggarai, Kamis (11/1/2024).

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.St., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa Pengungkapan TPPO ini berawal pada hari Kamis, 8 Juni 2023 lalu.

Ia menjelaskan, bahwa saat itu ada 5 orang warga yang berasal dari kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Borong, Manggarai Timur hendak berangkat dengan tujuan ke Pelabuhan Ende menggunakan mobil berwarna hitam, yang selanjutnya menuju ke Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut,  Personil Polsek Borong langsung  mendatangi rumah kediaman LJ  perekrut calon tenaga kerja non prosedural di Jawang,  Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja non prosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan yang salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya, yang semuanya beralamat di Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 buah KTP milik tsk, saksi, dan saksi korban, uang tunai sebesar Rp. 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), Mobil jenis minibus bermerek suzuki berwarna hitam metalic dengan nomor polisi EB 7339 P, 1 buah STNK dengan nomor 00369706 atas nama pemilik Tembasari, dan 1 buah kunci kendaraan roda 4 jenis minibus.

Berdasarkan kasus tersebut, tersangka LJ akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 10 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

"Posisi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama tersangka LJ saat ini telah masuk tahap II atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan akan dilakukan persidangan terhadap tersangka LJ," tutup Kapolres.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut