KEFAMENANU, iNewsFlores.id - Kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang ibu muda di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih terus diselidiki oleh pihak Polres TTU melalui Polsek Miomaffo Timur.
Kasus tragis pembunuhan bayi yang menghebohkan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus menjadi fokus penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Polres TTU melalui Polsek Miomaffo Timur.
Seorang ibu muda berusia 21 tahun, LN, dari Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, menjadi tersangka utama dalam kejadian mengerikan ini, di mana ia membunuh bayinya sendiri di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.
Dalam konferensi pers pada Senin, 12 Februari 2024, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus ini, termasuk peran ayah dari bayi tersebut yang berasal dari hubungan gelap.
"Kami berusaha semaksimal mungkin, dan sekecil apapun informasi dapat disampaikan kepada penyidik, khususnya kepada unit PPA dan Polsek Miomafo Timur, untuk melengkapi berkas yang segera akan kami kirimkan ke Kejaksaan," ungkap AKBP Mukhson.
Sebelumnya dilaporkan, pada tanggal 23 Januari 2024, pelaku LN mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA.
Sebelum proses persalinan, LN telah menyiapkan kantong plastik dan pisau cutter. Setelah bayi dilahirkan, ia menyumbat mulut bayi dengan kantong plastik agar tangisannya tidak terdengar oleh orang lain di rumah.
Setelah menyumbat mulut bayi, LN membunuh bayi yang masih hidup dengan memotong lehernya menggunakan pisau cutter yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah kejadian tersebut, ia menyimpan tubuh bayi dalam tas kresek dan menaruhnya di bawah meja.
Keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, LN membawa tubuh bayi ke hutan sekitar 500 meter dari rumahnya dan meninggalkannya di atas tumpukan daun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta