get app
inews
Aa Read Next : Kejari Mabar Tahan Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi Sarpras Bumi Perkemahan Mbuhung

Mantan Kepsek dan Kadis PPO Serta Kontraktor Ditetapkan jadi Tersangka Kejari Sumba Barat

Rabu, 26 Juni 2024 | 20:50 WIB
header img
Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)

Waikabubak, iNewsFlores.id - Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan PPW sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung tiga ruang kelas baru (RKB) pada SMPN 5 Lamboya, Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2017 pada Kamis (13/6/2024). 

PPW merupakan Kepala SMPN 5 Lamboya periode 2013- Januari 2018. Tak hanya PPW, jaksa juga menetapkan tersangka FC, penanggung jawab fisik pekerjaan atau kontraktor. FC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-42/N.3.20/Fd.2/06/2024.

Kemudian SUA, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Barat tahun 2017-2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-44/N.3.20/Fd.2/06/2024 pada 13 Juni 2024.

Kasie Pidsus Kejari Sumba Barat Hero Ardi Aputro dalam keterangannya yang diterima awak media, Rabu (26/6/2024), mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan. 

Hero mengungkapkan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat yang tertera dalam surat bernomor: IK.70/LHP/PKPT/2023 tanggal 05 Oktober 2023 total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 475.972.848 (empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua delapan ratus empat puluh delapan rupiah).

Menurut dia, para tersangka disangkakan oleh jaksa penyidik menggunakan pasal primair; Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Demi kepentingan penyidikan, jaksa penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan gedung tiga ruang kelas baru (RKB) pada SMP Negeri 5 Lamboya, Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2017, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak," terang Hero. 

Para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-45/N.3.20/Fd.2/06/2024, Nomor: Print-46/N.3.20/Fd.2/06/2024, dan Nomor: Print-47/N.3.20/Fd.2/06/2024 pada 13 Juni 2024.

"Para tersangka berinisial PPW, FS dan SUA dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," jelas Hero.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut