Flores Timur, iNewsFlores.id - Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Larantuka, Lusia Tuti Fernandez, resmi diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemberhentian ini dilakukan menyusul keterlibatan Lusia dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Jabatan Kepala Sekolah kini diemban oleh Hipolitus Labi Namang sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sebelumnya, Hipolitus merupakan guru di SMK Swasta Lamaholot. Proses serah terima jabatan dilaksanakan di Aula SMK Negeri 1 Larantuka pada Selasa, 21 Januari 2025. Acara tersebut dipimpin oleh Koordinator Pengawas SMA/SMK Kabupaten Flores Timur, Hendrikus Notan Ola, yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan NTT, Ambrosius Kodo.
Ambrosius Kodo menegaskan bahwa langkah pemberhentian ini diambil setelah kasus yang melibatkan Lusia Fernandez dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ada staf yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, dan berdasarkan surat resmi dari kejaksaan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Oleh karena itu, Kepala Sekolah diberhentikan sementara untuk memberi ruang agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum," ungkap Ambrosius.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan manipulasi laporan dana BOS yang disampaikan oleh bendahara sekolah. Dalam laporan tersebut, ditemukan kwitansi-kwitansi yang mencatut nama dan tanda tangan beberapa guru tanpa sepengetahuan mereka.
Dugaan ini kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur yang langsung melakukan penyelidikan. Pada Juli 2024, jaksa menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti dari penggeledahan ruang kepala sekolah, termasuk penyitaan dokumen terkait.
Editor : Yoseph Mario Antognoni