get app
inews
Aa Read Next : Curi Uang Turis Asal Spanyol, Karyawan Hotel di Labuan Bajo Sempat Diamankan Polisi

Diduga Mencuri Data Pribadi, WNA Asal Swiss di Polisikan di Labuan Bajo

Selasa, 23 Juli 2024 | 16:39 WIB
header img
D. Ediyanto M. Silalahi, SH, kuasa hukum dari Fanni Lauren Christie saat diwawancara oleh sejumlah awak media di Mako Polres Manggarai Barat, NTT, Selasa (23/7/2024). Foto: iNewsFlores.id/ Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial LS dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, NTT lantaran diduga mencuri data pribadi berupa nomor dan sertifikat tanah milik Fanni Lauren Christie.

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie mengatakan kasus pencurian dokumen pribadi milik kliennya sudah pernah dilakukan aduan masyarakat ke Polres Manggarai Barat pada Bulan April 2024 lalu.

"Kami sudah melakukan Dumas pada bulan April 2024 lalu, terus ditindaklanjuti hari ini dengan Laporan Polisi dan laporan terkait dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan LS sebagai terlapor," ungkap Edianto saat ditemui oleh awak media di Mako Polres Manggarai Barat, Selasa (23/7/2024).

"Jadi hari ini kita lihat perkembangan di Polres karena sudah terlalu lama proses saya di Polres sehingga pada hari ini kita hadir disini untuk menindaklanjuti seperti apa arahan dari pihak polres supaya bisa dijalankan dengan baik secara hukum," lanjutnya.

Edyanto mengatakan LS selaku terlapor ini adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss. Ia pun berharap agar pihak Polres Manggarai Barat segera memanggil LS untuk memberikan keterangan terkait dengan data pribadi yang dimiliki oleh kliennya.

"Terlapor LS ini orang Swiss jadi itu yang kita tunggu, harapan kita LS ini dipanggil untuk memberikan keterangan di Polres Manggarai Barat. Jadi kita tunggu aja hasil penyelidikan, penyidikan dari Polres nantinya," ungkapnya.

Adyanto membeberkan masalah terkait data pribadi yang dimiliki oleh kliennya setelah ada gugatan dari LS yang menyebutkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya, sementara hubungan dengan SHM yang dijual oleh kliennya yaitu tiga bidang tanah tidak ada.

"Karena ada digugatannya dia (LS) menyebutkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik klien saya, sementara hubungan dengan gugatannya dia yang dijual oleh klien saya adalah Tiga (3) bidang sertifikatnya ada. Namun dituangkan disana sebagai ganti rugi milik dari klien saya secara keseluruhan dan data itu dari siapa ada beberapa sertifikat itu," ucapnya.

"Jadi ada 9 Sertifikat diluar dari tiga itu, jadi kok bisa data ini keluar siapa yang memberiakn data itu, kok bisa dalam gugatannya dia itu masukan data orang yang bukan ada hubungannya dengan hak ya dia. Jadi itu yang kita pertegas disini, seperti apa prosesnya," tegasnya.

Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Dharma Yudha mengatakan Terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Fanni Lauren Christie yaitu terkait dengan laporan perlindungan data pribadi pada hari ini sudah dilaporkan.

Iptu Eka mengatakan dalam laporan itu terkait dengan Undang-undang Republik Indonesia tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan salah satu terlapornya itu adalah LS.

"Terkait dengan UU RI tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Dan salah satu terlapornya yaitu inisial LS dan baru kali ini korban melaporkan kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik nanti untuk dilakukan penyelidikan," ungkap Iptu Eka kepada sejumlah awak media di Mako Polres Manggarai Barat, Selasa (23/7/2024).

Ia menambahakan sebelumnya pihak korban yaitu Fanni Lauren Christie telah melakukan Dumas ke Polres Manggarai Barat dan pihak penyidik polres Mabar juga sudah mengambil keterangan dari pihak korban dan lima orang saksi dari pihak korban. Sementara LS selaku terlapor pihaknya sudah mengundang secara resmi untuk menyampaikan klarifikasi tetapi tidak pernah hadir.

"Untuk korban sudah kita ambil keterangan dan saksi yang kita sudah panggil itu sekitar ada Lima Orang saksi dari pihak korban. Terus untuk LS kita sudah menyampaikan undangan klarifikasi secara resmi sebanyak dua kali tetapi tidak hadir. Jadi rencananya kita akan buatkan undangan lagi. Setelah LP nanti dibuatkan undangan klarifikasi lagi karena kemarin itu pengaduan saja," ungkapnya.

Ia juga mengatakan setelah pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Pendamping Hukumnya dia (LS) selalu berhalangan.

"Alasan waktu kita undang itu berdasarkan keterangan dari PH yang selalu berkoordinasi dengan kami si LS ini berhalangan kemudian yang kedua ada keluar negeri sempat dikasih foto tiketnya. Tetapi nanti kami akan koordinasi lagi dengan PHnya untuk undang klarifikasi lagi. Kemudian kami juga lagi mendalami saksi-saksi yang lain lagi sehubungan dengan data pribadi ini," pungkasnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut