Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Satlantas Polres Manggarai Barat memberikan himbauan kepada warga di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya pengendara kendaraan bermotor agar memasang plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) agar tidak melanggar peraturan berlalu lintas berdasarkan pasal 28 jo pasal 68 ayat (1) dengan denda maksimal Rp. 500.000.
Himbauan itu dilakukan bagi pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas.
Dan setiap pengendara diminta untuk segera memasang plat nomor dan dilakukan penilangan bagi yang melanggar.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, melalui Kasat Lantas, Akp I Made Supartha Purnama, Selasa (8/10/2024) mengatakan, anggota di lapangan akan menilang pengendara motor yang didapati tidak pakai plat nomor karena hal ini melanggar peraturan lalu lintas.
“Saat melihat pengendara motor tidak menggunakan plat nomor polisi, anggota segera memberhentikan laju sepeda motor tersebut dan memberikan tilang dan dihimbau agar melengkapi kendaraannya serta membawa kelengkapan surat STNK dan SIM,” kata Kasat Lantas.
“Kami beri tilang dan penjelasan tentang peraturan lalu lintas bahwa setiap pengendara kendaraan harus melengkapi kendaraanya serta kelengkapan surat kendaraan,” jelasnya.
Semoga dengan adanya himbauan ini, kesalahan pengendara seperti ini tidak akan terulang, demi terwujudnya masyarakat yang tertib dalam administrasi kendaraan dan kamseltibcar lantas.
Editor : Yoseph Mario Antognoni