MA Tolak Kasasi, Eks Dirut Pertamina Dihukum 13 Tahun Penjara

Jakarta, iNewsFlores.id -Mahkamah Agung (MA) secara resmi memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Vonis yang sebelumnya dijatuhkan selama 9 tahun kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Jumat (28/2/2025).
Majelis hakim menolak permohonan kasasi baik dari pihak Karen maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya tetap menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis kasasi tidak hanya memperberat vonis, tetapi juga mengubah kualifikasi hukum yang dikenakan kepada Karen. Jika sebelumnya ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini ia divonis bersalah berdasarkan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara, yang berlaku baik bagi penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Sementara itu, Pasal 3 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan secara khusus ditujukan kepada penyelenggara negara.
Selain hukuman 13 tahun penjara, Karen juga dijatuhi denda sebesar Rp 650 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
"Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA.
Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang pada 24 Juni 2024 menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Karen. Namun, dengan putusan kasasi ini, Karen harus menjalani hukuman yang lebih berat.
Editor : Yoseph Mario Antognoni