Polda Bali Bongkar Mafia Solar: Modus SPBU, Gudang Suwung Jadi Titik Akhir
Denpasar, iNewsFlores.id — Praktik gelap penyelewengan BBM bersubsidi terbongkar di jantung Kota Denpasar. Polda Bali resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggerebekan gudang mafia solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dari lokasi, polisi menyita 9.900 liter solar subsidi siap edar ilegal.
Kelima tersangka itu masing-masing NN (54) selaku pemilik gudang dan pendana, serta empat bawahannya MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (26). Ironisnya, saat konferensi pers di TKP, Selasa (30/12), hanya ND dan AG yang dihadirkan. Tiga lainnya—termasuk sang bos—belum memenuhi panggilan.
“NN dan MA beralasan sakit pada panggilan pertama, sementara ED mangkir tanpa keterangan. Pada panggilan kedua, setelah pemeriksaan kami akan langsung lakukan penahanan,” tegas Dirreskrimsus Polda Bali Kombespol Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Kombespol Ariasandy.
Modus Berlapis, Solar Disedot dari SPBU
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus yang mencium dugaan penyalahgunaan solar subsidi. Polisi mencurigai sebuah Isuzu Panther melintas menuju gudang sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah dicegat, sopir ED mengakui mobilnya dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk mengangkut solar yang dibeli berkeliling SPBU di Denpasar dan Badung, lalu dikirim ke gudang Suwung.
Penggeledahan di lokasi menguak skala operasi yang mencengangkan: tiga truk tangki berkapasitas 5.000 liter (satu berisi solar), enam tandon masing-masing 1.000 liter, serta total 9.900 liter solar subsidi. Polisi sempat memeriksa lima orang sebagai saksi sebelum akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka, dengan NN disebut sebagai penanggung jawab penuh sekaligus pendana.
Rugikan Negara, Ancaman 6 Tahun Penjara
Motifnya jelas: keuntungan besar. Aksi ini dinilai merugikan keuangan negara dan mengganggu distribusi subsidi agar tepat sasaran. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Editor : Yoseph Mario Antognoni