Penyelidikan Rumah Eks Pejuang Timtim Berjalan, MAKI Minta Kepastian Hukum Semua Pihak
"Penelusuran hingga tuntas sangat penting agar tidak menyisakan keraguan publik dan memberikan kejelasan status hukum," lanjutnya.
Proyek perumahan yang bersumber dari APBN 2022–2023 ini sebelumnya menjadi perhatian setelah ditemukan kendala teknis pada fisik bangunan. Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat puluhan unit rumah mengalami kerusakan. Hasil kajian tim ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang menduga ada ketidaksesuaian teknis dalam proses pemadatan tanah dan pemasangan struktur bangunan.
Dorongan agar penanganan perkara ini berjalan transparan juga disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Anggota Komjak, Nurokhman, berharap penegakan hukum senantiasa mengedepankan profesionalisme dan memperhatikan kepentingan masyarakat penerima manfaat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar