Gadis Remaja di Garut hanya Bisa Pasrah Diperkosa Teman Sendiri karena Takut Foto Bugilnya Disebar

Fani Ferdiansyah
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dok MPI

GARUT, iNews.id - Sebut saja namanya Bunga (18) gadis remaja ini hanya bisa pasrah saat A (38) warga Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, memperkosanya.

Pelaku yang tak lain teman korban tersebut, dengan mudah memperkosa korban karena pegang rahasianya. Apa itu? Yah, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak mau disetubuhi.

Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (3/10/2022) mengatakan, pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya di Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi. Padahal, jarak antara rumah korban di kawasan perkotaan Garut dengan rumah terduga pelaku cukup jauh. 

Menurut Kapolsek Banjarwangi, terduga pelaku dan korban saling mengenal. Sehingga mereka bisa berkomunikasi sebelum perkosaan itu terjadi.

"Terduga pelaku melakukan pengancaman melalui Whatsapp agar korban mau datang, yakni diancam akan disebar foto dan video syur korban jika tidak datang. Karena takut, korban pun terpaksa datang dari perkotaan Garut ke Banjarwangi hingga perbuatan perkosaan itu terjadi," ungkapnya. 

"Hubungan antara korban dengan pelaku masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal," sambung Kapolsek.

"Menurut pengakuan korban, tindak perkosaan itu terjadi pada Jumat (30/9/2022) malam sekitar pukul 19.30 WIB," ucapnya. 

Usai peristiwa pemerkosaan, korban dan keluarganya melapor ke polisi. Pelaku dibekuk polisi saat tertidur pulas di rumahnya. Tanpa perlawanan, pria ini digelandang ke Mapolsek Banjarwangi.

"Diamankan saat sedang tertidur pulas, beberapa jam setelah korban laporan," kata 
Dikatakan, penangkapan terhadap A dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada Sabtu (1/10/2022). Terduga pelaku sendiri ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah korban melapor.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network