JAKARTA, iNewsFlores.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyoroti penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur dengan anggaran APBN sekitar Rp400 miliar tahun 2022-2023.
Kasus ini muncul setelah temuan puluhan rumah mengalami rusak berat hingga ambruk akibat masalah teknis pemadatan tanah dan pemasangan beton.
Nama pejabat kementerian pekerjaan umum ikut didalami karena saat proyek berlangsung ia menjabat sebagai direktur jenderal cipta karya sekaligus komisaris utama di salah satu perusahaan pemenang tender.
Boyamin menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto membutuhkan kepastian hukum mengenai dugaan keterlibatan pembantunya di kabinet.
Kejelasan status hukum dinilai penting agar presiden memiliki dasar yang kuat untuk mengambil keputusan, termasuk mencopot pejabat terkait jika terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
Proses hukum diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa perlakuan khusus atau upaya melindungi pihak tertentu demi menjaga kepercayan publik.
Boyamin menyarankan agar penanganan perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung untuk menghindari potensi intervensi serta mempercepat penyelesaian.
Dukungan agar penanganan kasus berjalan transparan dan profesional juga disampaikan oleh Komisi Kejaksaan demi melindungi hak masyarakat penerima manfaat. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengonfirmasi bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami potensi pidana, dan penelusuran peran pejabat kementerian terkait masih terus dilakukan serta tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan kembali sesuai kebutuhan penyidik.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
