Penyelidikan Rumah Eks Pejuang Timtim Berjalan, MAKI Minta Kepastian Hukum Semua Pihak

Vitrianda Hilba Siregar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsFlores.id — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini dinilai dapat membantu percepatan proses penyelidikan yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa kepastian hukum amat penting dalam menyikapi proyek senilai sekitar Rp400 miliar tersebut. Penanganan oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjaga kelancaran dan efektivitas proses penyidikan, sekaligus memberikan kejelasan bagi semua pihak yang namanya sempat masuk dalam proses pendalaman, termasuk pejabat terkait.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan perkara dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak terkait," ujar Boyamin.

Boyamin berharap pendalaman dapat dilakukan secara menyeluruh termasuk pejabat terkait dengan objektif demi memperjelas duduk perkara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network