Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Untuk mempermudah memasarkan produk pelaku UMKM dan pelaku Pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, melalui Badan Pelaksana Otorit Labuan Bajo Flores ( BPOLBF), mengajak seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur Khusunya UMKM dan pelaku usaha Pariwisata dan lainya untuk segera mendaftarkan produk ke E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Shana Fatina Direktur BPOLBF, Kamis, (6/10/2022), mengatakan tujuan E-Katalog yaitu, untuk mempermudah para pelaku UMKM dan Pelaku Pariwisata untuk memasarkan produk jualan yang selama ini mengaku sulit mengakses pasar, untuk menjual produk UMKM dan lainya.
"Yang jelas kami dan bukan hanya kami tapi semua lembaga pemerintah akan belanja lewat E-Katalog, dan kami pengen nya belanja produk Lokal disini. Bagi teman- teman UMKM yang selama ini merasa kurang akses pasar, sebenarnya pasarnya itu luas, dan lewat ini sudah pasti akan memanfaatkan produk mereka", jelas Shana Fatina.
Shana juga menjelaskan dalam proses pendaftaran produk jualan di E-Katalog, memberikan kemudahan antara lain, tidak harus berbadan usaha, namun dengan memiliki NIB saja setiap individu dapat mendaftarkan produknya.
"Yang paling menyenangkan dari E-Katalog ini adalah, tidak harus berbadan usaha, bahkan sebenarnya level individu yang penting punya NIB, karena atas dasar itu nanti dapat masuk ke E-Katalog", ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, ada delapan produk sektor ekraf yang disediakan yaitu, jasa akomodasi dan paket meeting, jasa penjualan tiket transportasi, souvenir/ kerajinan tangan, jasa pembuatan film dan konten kreatif, jasa sewa peralatan pertemuan, jasa publikasi, pertunjukan seni dan produk Pariwisata lainya.
Shana menambahkan pihaknya dari Kementerian Pariwisata, mulai tahun 2023 akan melakukan pembelanjaan melalui E-Katalog.
" Tentu kamu sebagai user nya nanti akan berbelanja dari E-Katalog LKPP khususnya dari produk lokal,", tambahnya.
Sementara itu E-Katalog LKPP sendiri di atur dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, yang didukung dengan keputusan kepala LKPP nomor 122 tahun 2022.
Ada tiga poin manfaat dari E-Katalog sesuai arahan Presiden yaitu, meningkatkan produk buatan dalam Negeri, tingkatkan porsi UMK dan Koperasi dan penyerapan APBD dan APBN.
Pendaftaran produk ke e-Katalog dapat dilakukan dengan klik pada https://www.tokodaring.lkpp.go.id dan ikuti langkah-langkahnya. Jika mengalami kesulitan, tutorial pendaftaran dalam dilihat pada https://www.instagram.com/tv/Ci4XV8bJ0n6/?igshid=NmNmNjAwNzg=
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait